LENSAPOLRI.COM | DENPASAR — BALI.
Gus Kris menunjukkan komitmennya dalam menempuh jalur hukum secara konstitusional menyusul peristiwa yang menimpa anaknya dan berujung pada laporan saling lapor dengan pihak lain. Seluruh proses kini tengah ditangani dan didalami oleh Polresta Denpasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Selasa, 6 Januari 2026, Gus Kris bersama anaknya hadir memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar. Kehadiran tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif Gus Kris dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sekitar pukul 10.00 WITA, Gus Kris memberikan keterangan kepada penyidik terkait peristiwa yang dilaporkan. Anak Gus Kris juga turut dimintai keterangan dengan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, mengingat kejadian bermula dari peristiwa yang dialami oleh anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Gus Kris dari Rijasa Bali Law Firm, insiden berawal saat anak Gus Kris hendak membeli minuman di sebuah warung sembako. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik oleh seorang pria yang tidak dikenal.
Setelah menerima laporan langsung dari anaknya, Gus Kris mengambil langkah untuk meminta klarifikasi kepada pihak terkait secara baik-baik. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, upaya tersebut justru direspons dengan tindakan yang diduga mengancam keselamatan, sehingga Gus Kris memilih menghindari konfrontasi.
Atas kejadian tersebut, Gus Kris menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap anak serta upaya mencari keadilan melalui mekanisme yang sah. Saat ini, penyidik Polresta Denpasar masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari seluruh pihak.
(RED/DEGADING)






