JAKARTA, LENSAPOLRI — Sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus mengatasi persoalan kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan, sebanyak 241 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari wilayah Jakarta resmi dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan secara serentak pada Sabtu (7/2/2026) dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan yang dibantu aparat kepolisian bersenjata lengkap. Proses pengawalan berlangsung dengan standar pengamanan tinggi guna memastikan kelancaran dan keamanan selama perjalanan.
Fokus Utama: Lapas Cipinang dan Salemba
Narapidana yang dipindahkan merupakan gabungan dari beberapa lapas dan rumah tahanan di Jakarta. Fokus utama berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang. Selain itu, warga binaan dari Lapas Salemba serta Rutan Jakarta Pusat juga turut diberangkatkan dalam rombongan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi otoritas pemasyarakatan, pemindahan ini dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan krusial, di antaranya:
- Pembersihan “Bandar” dari Dalam Lapas
Mayoritas narapidana yang dipindahkan merupakan residivis kasus narkotika yang terindikasi masih memiliki pengaruh kuat atau mencoba mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas. - Mendukung Program Zero Halinar
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan program Zero Halinar (HP, pungli, dan narkoba) di seluruh lapas dan rutan, khususnya di wilayah Jakarta. - Mengurai Overkapasitas
Lapas dan rutan di Jakarta saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang signifikan. Pemindahan ke Nusakambangan dinilai sebagai solusi strategis untuk menjaga stabilitas keamanan serta efektivitas pembinaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempatkan di Lapas Super Maximum Security
Setibanya di Nusakambangan, para narapidana tidak ditempatkan di lapas reguler. Mereka akan menghuni lapas dengan sistem Super Maximum Security, seperti Lapas Karanganyar.
Seorang pejabat pemasyarakatan menyampaikan bahwa sistem pengamanan di lapas tersebut sangat ketat.
“Mereka akan ditempatkan dalam sistem one man one cell dengan pengawasan CCTV selama 24 jam serta akses komunikasi yang sangat terbatas. Hal ini untuk memastikan mereka tidak lagi memiliki celah mengendalikan jaringan narkoba di luar,” ujarnya.
Tetap Mengedepankan Pembinaan
Meski berada di lapas berpengamanan tinggi, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa hak asasi narapidana tetap dijamin dan proses pembinaan tetap berjalan.
Perilaku para warga binaan akan dievaluasi secara berkala setiap enam bulan. Apabila menunjukkan perubahan perilaku signifikan serta hasil asesmen menyatakan tingkat risiko menurun, mereka berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari strategi menyeluruh dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan sekaligus menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih aman dan tertib.
(M.Arif)






