Polres  Pasangkayu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur dan Hasil Operasi Pekat

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM — PASANGKAYU- Operasi (Ops) pekat marano yang dilaksanakan Polres Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), selama 14 hari telah usai. Dari hasil Ops Pekat marano tersebut, Polres Pasangkayu telah mengungkap dan menangkap beberapa pelaku dengan 19 LP 26 tersangka tindak kejahatan seperti pelaku Narkoba, Pencurian Motor (Curanmor), pencurian sarang burung walet, judi online, miras, pencurian tabung gas dan pelaku pembawa senjata tajam (Sajam).

“Dari Ops pekat marano selama 14 hari, kami telah menangkap beberapa pelaku tindak kejahatan yang pelakunya sebanyak 20 Orang ,” ungkap Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, dalam konferensi Pers, Senin (29/8/2022).

Didik juga mengatakan, selain beberapa LP dalam Ops pekat marano, Polres Pasangkayu juga telah mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang tersangkanya berinisial IK, umur 29 tahun. “Katanya

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didik juga menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu, dan pelakunya baru dapat ditangkap bulan Agustus tahun ini di Kabupaten Mamasa yang masih dalam wilayah Sulbar.Jelas Didik

“Tersangka paman korban sendiri (Saudara dari salah satu orang tuanya), dimana modusnya dilakukan di kebun sawit dengan cara memaksa korban dan dilakukan berulang-ulang disaat suasana sepi. Korbannya ada dua Orang kakak beradik, yang kakak berumur 16 Tahun dan adiknya masih berumur 14 tahun, dimana kedua korban saat ini telah hamil 8 Bulan,” jelasnya.

Dari aksinya, Didik Subiyakto mengatakan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto 41 76 D Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU no 23 tahun 2022 pasal 64 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Saat ini tersangka akan kami kenakan pasal berlapis yang semuanya masih turunan UU perlindungan anak dibawah umur,” tegasnya.

Laporan : E Syam/ H.M.
Red —  LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya
Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:10 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Berita Terbaru