Polres  Pasangkayu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur dan Hasil Operasi Pekat

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM — PASANGKAYU- Operasi (Ops) pekat marano yang dilaksanakan Polres Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), selama 14 hari telah usai. Dari hasil Ops Pekat marano tersebut, Polres Pasangkayu telah mengungkap dan menangkap beberapa pelaku dengan 19 LP 26 tersangka tindak kejahatan seperti pelaku Narkoba, Pencurian Motor (Curanmor), pencurian sarang burung walet, judi online, miras, pencurian tabung gas dan pelaku pembawa senjata tajam (Sajam).

“Dari Ops pekat marano selama 14 hari, kami telah menangkap beberapa pelaku tindak kejahatan yang pelakunya sebanyak 20 Orang ,” ungkap Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, dalam konferensi Pers, Senin (29/8/2022).

Baca Juga :  4 Desa di Jepara Penerima Hibah Sapi Dari Provinsi Jateng

Didik juga mengatakan, selain beberapa LP dalam Ops pekat marano, Polres Pasangkayu juga telah mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang tersangkanya berinisial IK, umur 29 tahun. “Katanya

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didik juga menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu, dan pelakunya baru dapat ditangkap bulan Agustus tahun ini di Kabupaten Mamasa yang masih dalam wilayah Sulbar.Jelas Didik

Baca Juga :  Forum Masyarakat Jakarta Barat Gelar Deklarasi Anti Khilafah dan Radikalisme

“Tersangka paman korban sendiri (Saudara dari salah satu orang tuanya), dimana modusnya dilakukan di kebun sawit dengan cara memaksa korban dan dilakukan berulang-ulang disaat suasana sepi. Korbannya ada dua Orang kakak beradik, yang kakak berumur 16 Tahun dan adiknya masih berumur 14 tahun, dimana kedua korban saat ini telah hamil 8 Bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Kembangan Amankan 3 Orang, Diduga Pengedar Ganja Siap Edar

Dari aksinya, Didik Subiyakto mengatakan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto 41 76 D Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU no 23 tahun 2022 pasal 64 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Saat ini tersangka akan kami kenakan pasal berlapis yang semuanya masih turunan UU perlindungan anak dibawah umur,” tegasnya.

Laporan : E Syam/ H.M.
Red —  LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru