Polres  Pasangkayu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur dan Hasil Operasi Pekat

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM — PASANGKAYU- Operasi (Ops) pekat marano yang dilaksanakan Polres Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), selama 14 hari telah usai. Dari hasil Ops Pekat marano tersebut, Polres Pasangkayu telah mengungkap dan menangkap beberapa pelaku dengan 19 LP 26 tersangka tindak kejahatan seperti pelaku Narkoba, Pencurian Motor (Curanmor), pencurian sarang burung walet, judi online, miras, pencurian tabung gas dan pelaku pembawa senjata tajam (Sajam).

“Dari Ops pekat marano selama 14 hari, kami telah menangkap beberapa pelaku tindak kejahatan yang pelakunya sebanyak 20 Orang ,” ungkap Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, dalam konferensi Pers, Senin (29/8/2022).

Baca Juga :  Ketua LBH Aspirasi Rakyat Bersatu DPC Kabupaten Tangerang Soroti Proyek Pemasangan PJU di Sukadiri

Didik juga mengatakan, selain beberapa LP dalam Ops pekat marano, Polres Pasangkayu juga telah mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang tersangkanya berinisial IK, umur 29 tahun. “Katanya

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didik juga menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu, dan pelakunya baru dapat ditangkap bulan Agustus tahun ini di Kabupaten Mamasa yang masih dalam wilayah Sulbar.Jelas Didik

Baca Juga :  Polres Kuningan Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

“Tersangka paman korban sendiri (Saudara dari salah satu orang tuanya), dimana modusnya dilakukan di kebun sawit dengan cara memaksa korban dan dilakukan berulang-ulang disaat suasana sepi. Korbannya ada dua Orang kakak beradik, yang kakak berumur 16 Tahun dan adiknya masih berumur 14 tahun, dimana kedua korban saat ini telah hamil 8 Bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadapi Pemilu 2024 Satgas OMB Tinombala dibekali Pelatihan Olah Strategi

Dari aksinya, Didik Subiyakto mengatakan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto 41 76 D Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU no 23 tahun 2022 pasal 64 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Saat ini tersangka akan kami kenakan pasal berlapis yang semuanya masih turunan UU perlindungan anak dibawah umur,” tegasnya.

Laporan : E Syam/ H.M.
Red —  LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB