LENSAPOLRI.COM — BENGKULU– , Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi Restorative Justice oleh tim robinops bareskrim polri, Kamis, 1/9/2022.
Kegiatan Sosialisasi Restorative Justice oleh tim robinops bareskrim polri tersebut berlangsung di gedung adem polda bengkulu diantaranya Kombes Pol WISNU Caraka ,S.I.K. dan AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H., S.I.K., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Kegiatan Sosialisasi Restorative Justice tersebut dibuka langsung oleh Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K., M.Si
Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K., M.Si mengatakan, Kegiatan tersebut diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para anggota mengerti dan memahami tentang penanganan Restorative Justice,” ujar Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K., M.Si, Kamis, 1/9/2022.
Lanjut Teddy menjelaskan, bahwa pemenuhan rasa keadilan di masyarakat tidak harus berorientasi pada pemidanaan.
“Perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat yang memenuhi rasa keadilan tidak harus berorientasi pada pemidanaan. Polri merumuskan konsep baru melalui Perpol mengakomodir norma dan nilai di masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat,” terangnya.
Selain kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum, juga dilaksanakan koordinasi dan pengawasan Penyidik serta jajaran CJS (Criminal Justice Sistem) untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan fungsi teknis serta koordinasi ini, para penyidik dan jajaran aparat penegak hukum dituntut untuk semakin profesional dalam pelaksanaan tugas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta rasa keadilan yang bermanfaat dalam kehidupan sosial.
Kombes Pol WISNU Caraka, S.I.K. Selaku narasumber menjelaskan, “Dalam hal ini saya ingin semua peserta mengikuti kegiatan hingga selesai, agar dapat mengerti, memahami dan dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas”.
Lanjut dirinya menyampaikan, untuk lebih mengedepankan hukum progresif dalam menyelesaikan perkara melalui restorative justice.
Setiap personel yang mengemban tugas sebagai penyidik untuk mengoptimalkan penyelesaian penanganan tindak pidana, “Setelah melakukan sosialisasi ini optimalkan penyelesaian penanganan tindak pidana, pedomani Perpol Nomer 8 Tahun 2021, pedomani penghentian penyidikan demi hukum dalam penerapan restorative justice jangan bergeser menjadi makna yang negatif”.
Rhamdan/Red — LENSAPOLRI
Humas Polres Jakarta. Barat