Selong (LENSA POLRI NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 4.111 liter minuman keras (Miras) hasil sitaan saat operasi gabungan (Opgab) dengan jajaran TNI dan Polri, Selasa 20 Desember 2022. Proses pemusnahan dilakukan di dalam kawasan hutan Selong dan dihadiri Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy.
Dalam sambutannya, Bupati Sukiman mengaku ingin menghadirkan hukuman yang bisa memberikan efek jera kepada para pengedar miras. Ia menyampaikan pemusnahan barang bukti (BB) miras di Lombok Timur sudah kesekian kalinya dilakukan. Akan tetapi masih saja ada terjadi peredaran miras. Diketahui Aparat Satpol PP Lotim berulang kali berhasil menangkap terduga para penjual miras.
Bupati mengakui, sejauh ini masih belum bisa menghadirkan regulasi yang bisa menjerat pengedar miras agar bisa mendapatkan hukuman lebih berat. Ia berjanji akan berusaha membuat regulasi yang berisi ancaman hukuman yang bisa memberi efek jera bagi pengedar. “Masalah regulasi, kami akan upayakan agar menambah hukuman bagi para pengedar, tapi saat ini belum bisa disahkan karena terbentur dengan undang-undang ciptakerja,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap melaksanakan pemusnahan BB miras jumlahnya selalu fantastis. Bupati sampai membayangkan banyaknya korban yang terdampak akibat minum keras ini baik dari kalangan pemuda dan orang tua.
Banyak tempat lain, sebut Bupati sudah melegalisasi termasuk di Lombok Timur sendiri. Di mana, hal ini telah diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Bagi Bupati, keselamatan masyarakat khususnya generasi muda itu adalah hukum yang tertinggi, sehingga apapun jenis miras dan bentuknya tetap tidak boleh diperjualbelikan di Lombok Timur.
“Hukum tertinggi itu adalah keselamatan masyarakat. Jadi, berapapun kadar alkoholnya tetap tidak boleh beredar di Lombok Timur,” tegasnya.
Menjelang perayaan NATARU di Kabupaten Lombok Timur, Bupati meminta agar Satpol-PP dan APH lainnya untuk segera melakukan opgab kembali dengan menyisir tempat-tempat yang kerap dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi miras dan tempat-tempat penjualan miras.
Instruksi Bupati, segera gelar Opgab sejak tanggal 25 Desember mendatang di sejumlah tempat. “Silakan ajukan proposaolnya, kita siapkan anggarannya,” paparnya.
Pada tahun 2022, diakui Pemkab Lombok Timur tidak bisa banyak bergerak karena terbentur dengan anggaran. Pada tahun anggaran 2023 Pemkab Lombok Timur akan mengupayakan agar lebih baik lagi, terutama dalam pemberantasan miras.
Kepala Satpol PP Lombok Timur, Slamet Alimin menyampaikan BB yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil OPGAB bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya sejak bulan April sampai dengan bulan November 2022 di sejumlah lokasi di Lombok Timur.
Pada bulan Maret lalu, juga sudah melakukan pemusnahan miras hasil opgab rutin bersama APH lainnya. “Ini kedua kalinya kami lakukan tahun ini dengan jumlah yang lumayan banyak,” ungkapnya.
Pelaksanaan opgab miras ini diakuinya bukan hanya dilakukan menjelang Nataru. Operasi menjadi rutinitas Satpol-PP bersama APH yang lain dalam rangka memberantas peredaran miras di Lombok Timur.
Slamet merincikan, BB miras yang dimusnahkan Selasa kemarin terdiri dari
126 liter miras jenis bir bintang, 3.430.5 liter miras tradisional jenis tuak merah dan 554.5 liter miras tradisional jenis brem.
Ribuan miras berbagai jenis itu didapatkan di berbagai wilayah. Antara lain dari kecamatan Keruak, Pringgabaya, Terara, Sakra dan wilayah lainnya di Lombok Timur. “Kami akan terus sisir tempat peredaran miras ini,” ungkapnya.
Pemberantasan peredaran miras di Lombok Timur diakuinya masih terkendala dengan sarana mobilitas, Sumber Daya Manusia (SDM). Terutama, kata Slamet minim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini Satpol-PP hanya memiliki dua orang PPNS. Akibatnya, Satpol PP Lotim belum bisa maksimal dalam memberantas peredaran miras di Lombok Timur.
“Bagaimana kita bisa efektif dalam memberantas miras ini, kami hanya memiliki dua PPNS yang boleh menyidik,” ungkapnya.
Selain sarana dan SDM yang minim, kendala lainnya ialah regulasi. Regulasi pemberantasan miras yang ada saat ini belum bisa memberikan efek jera bagi pelaku pengedar maupun yang mengkonsumsi. Harapannya, rencana revisi Perda tentang miras ini bisa memberantas peredaran miras di Lombok Timur. (Mm)