Mataram NTB – Dalam waktu tidak lama lagi Wilayah Hukum Polda NTB akan menerapkan Tilang Non elektronik yang selama ini sempat dihentikan. Tak terkecuali Wilayah Hukum Polresta Mataram akan segera menerapkan Tilang manual atau Non elektronik seperti sediakala.
Hal ini dikarenakan dibeberapa daerah atau wilayah di NTB belum sepenuhnya terlengkapi sarana dan prasarana tilang elektronik termasuk Kota Mataram. Alasan ini menjadi salah satu dasar akan diterapkan tilang non elektrolit tersebut di kota Mataram dan seluruh wilayah NTB.
Keterangan ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di ruang kerjanya, Sabtu (15/04/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bowo sapaan akrab Kasat Lantas Polresta Mataram menerangkan bahwa tidak lama lagi tilang manual atau tilang non elektronik itu akan segera diberlakukan. Oleh karenanya Pemen dengan melati satu ini mengimbau kepada masyarakat kota Mataram pada khususnya dan masyarakat NTB pada umumnya untuk mempersiapkan segala sesuatunya bila menggunakan kendaraan di kota Mataram.
“Jadi pengemudi harus memastikan dulu kendaraan yang digunakannya dalam keadaan baik sesuai standarisasi kendaraan, berikut surat-surat kendaraan serta SIM harus dipastikan ada dan lengkap jika tidak ingin perjalanannya terganggu akibat tilang non elektronik yang akan diberlakukan nantinya,”tegas Polisi murah senyum ini.
Dijelaskan pula bahwa pada saat mulai diberlakukan operasi Ketupat Rinjani 2023 dalam rangka menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H., tilang manual sudah mulai akan diberlakukan. Terhitung operasi Ketupat Rinjani 2023 akan berlaku mulai 18 April hingga 01 mei 2023 yang akan datang.
Selain kelengkapan surat-surat kendaraan, Sasaran utama dalam Operasi Ketupat Rinjani akan datang diantaranya perlengkapan standar kendaraan, penggunaan Helm SNI, pelanggaran lawan arus, pengendara dibawah umur serta pengendara yang mengkonsumsi Miras.
“Ini dilakukan sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh kesengajaan pengendara, maka diharapkan masyarakat pengendara harus memahami betul syarat-syarat untuk dapat mengendarai kendaraan di jalan umum,”tutupnya.(BUKRAN)