Penyelundupan 28 Orang Pekerja Migran Ilegal Ke Malaysia Digagalkan Polisi

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Perairan Bengkalis saat hendak menyelundupkan 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia, Senin (05/06/2023).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, 28 PMI tersebut hendak diselundupkan ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata atau kunjungan

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Opsnal Satreskrim menggagalkan upaya penyelundupan 28 orang PMI non prosedural saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Para PMI ini rencananya akan dibawa ke Malaysia,” kata Kombes Nandang, Rabu (07/06/2023).

Kabid menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari anggota Polres Bengkalis mendapat informasi tentang adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 28 orang di Wisma Resty yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Gianyar Amankan 11 Kurir Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025

“Dari informasi tersebut anggota langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan 28 orang PMI tersebut,” kata Kabid.

Kabid menambahkan dari keterangan 28 PMI tersebut mengaku bahwa mereka dibawa oleh dua orang pria masing-masing berinisial HH (43) alias Azman dan MAH alias Muslim (24).

Dari keterangan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku MAH, yakni di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.

“Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau orang suruhan HH. Ia bertugas mengontrol di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru dan mendapat keuntungan sebesar Rp.500 ribu untuk setiap kegiatan,” kata Kabid Humas.

Dari pengakuan MAH tersebut, petugas langsung bergerak menangkap HH. Namun, HH sudah kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga :  Warga Jineng Agung Yang Di Vaksinasi Tahap II Dan Booster Dapat Dorprice Minyak Goreng

“Tim melakukan pengejaran keesokan harinya Selasa (06/06/2023) tim Polres Bengkalis di back up Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan pelaku HH di rumah temannya yang berada di Desa Belitung, Kecamatan Merbau,” kata Kombes Nandang.

Hasil pemeriksaan sementara, tambah Kabid, HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata.

“Berdasarkan keterangan HH, ia bertindak selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata,” ungkap Kabid.

Usai berhasil mengamankan 2 orang tersangka, tambah Kabid, Rabu (07/06/2023) pagi Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung berangkat ke Pekanbaru untuk mencari keberadaan seorang pelaku lainnya berinisial HM (39

“Sesampainya di Pekanbaru sekitar pukul 09.30 Wib, dibantu oleh pihak AVSEC Bandara SSK II Tim berhasil Mengamankan Pelaku HM (39) saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru hendak akan melarikan diri ke Batam,” kata Kabid Humas.

Baca Juga :  Jumat Curhat Polsek Kuta Utara Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Saat Liburan Nataru.

Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp.100.000 per PMI.

“Menurut pengakuan pelaku HM (39) ia mengurus keberangkatan 9 orang dari 28 orang PMI yang sudah diamankan oleh pihak Polres Bengkalis. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Nandang.

Saat ini ketiga tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kabid.(AVID/sir)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Karangasem: Arus Lalu Lintas Singaraja-amlapura Sudah Lancar Kembali Pasca Truk Tronton Terperosok
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:38 WIB

Kapolres Karangasem: Arus Lalu Lintas Singaraja-amlapura Sudah Lancar Kembali Pasca Truk Tronton Terperosok

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Berita Terbaru