Kasus Dugaan Pencurian Oleh WNA Di Serang, BAP Tambahan Tak Boleh Didampingi Pengacara ?

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 Warga Negara Asing asal China, kembali digelar di pengadilan Negeri Serang, Banten pada rabu, (9/8/2023) dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH mengatakan bahwa terdapat Fakta baru terkait kasus yang dialami clientnya, bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 terdapat BAP Tambahan dimana clientnya tidak di dampingi pengacara , dan hanya di minta untuk tanda tangan BAP saja. Dan pada saat itu menurut pengakuan Li Shuzen dan Ke Wenxiang , hanya di suruh tanda tangan tanpa ada penerjemah .

Baca Juga :  Patroli Preventif Malam Minggu, Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Kawasan Perbankan BRI

Kemudian penasehat hukum terdakwa , memperlihatkan kan BAP tambahan tersebut kepada Kedua terdakwa di mana terdapat tanda tangan penerjemah yaitu Kwok Budhidarma , yang selama pemeriksaan di kepolisian dan di persidangan menjadi penerjemah yang di tunjuk oleh Pengadilan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian oleh Hakim Ketua Nelson Angkat , menanyakan kepada Kwok apakah itu adalah tanda tangan nya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kapolresta Mataram Sampaikan Pesan dan Harapan Untuk Anggota

Kwok mengakui bahwa yang tercantum di dalam BAP itu adalah tanda tangan nya tetapi dilakukan tidak pada saat pemeriksaan terdakwa .
“Pada saat pemeriksaan , saya tidak hadir “, tegas nya .

” Fakta mengejutkannya adalah bahwa pada tanggal 29 mei telah dilakukan BAP tambahan tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya, terlebih lagi sebagai orang asing yang tidak fasih berbahasa indonesia, keduanya juga tidak didampingi penerjemah bahasa , ini kan jadi tanda tanya, ada apa sebenarnya kan janggal” ungkap didik

Baca Juga :  Pelantikan pengurus DPW - DPD Periode 2025 -  2030 dan Rakerda Kipra Provinsi Bali serta Peresmian Koperasi forum Masyarakat Indonesia Emas Bersatu Provinsi Bali

Didik juga menambahkan ” Sebagai Warga Negara Asing Client nya telah berinvestasi 100 Milliar dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar khusunya, apa ini yang harus diterima client kami ?? Kok malah dipenjarakan ??” Tandas didik kepada wartawan

Nuraini, SH yang juga kuasa hukum terdakwa menambahkan ” Penerjemah itu tandatangan dalam BAP Tambahan tidak pada saat mendampingi namun setelah BAP itu dilakukan” tambahnya

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru