Jepara- Segerombolan orang tidak dikenal telah menyatroni salah satu rumah milik warga desa Lebak Kecamatan Pakis Aji, dalam kejadian tersebut telah terjadi pengerusakan di garasi rolling door, yang bersangkutan atau yang merasa dirugikan itu berinisial “S” yang berada di RT. 2 RW. 5, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jum’at (22/9/2023).
Menurut pengakuan “S” kalau kejadian pembobolan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 24 September 2023, sekitar pukul : 10. 00 WIB, dan berawal adanya segerombolan orang telah mendatangi rumahnya serta merusak garasi rolling door, dengan tujuan untuk membawa/ mengambil satu unit mobil merek Honda Brio yang warna abu abu baja metalik.
Selain itu, rombongan diduga melakukan tindak kekerasan yang disertai pengerusakan, ucapnya “S” pada Media lensapolri.com.
“Dari pengakuan S, kronologi yang menimpa rumahnya itu, “Didatangi sekitar 15 orang, dengan mengendarai 4 mobil yang ber jenis Mitsubishi Xpander warna silver, kedua Honda merek Brio warna kuning, ketiga mobil dobel cabin warna putih, dan keempat mobil jenis avanza warna putih,” terangnya.
Lanjutnya, saat itu kebetulan di rumah hanya ada istri dan anaknya yang masih balita, ungkap S.
Masih kata “S”, Kedatangan mereka tersebut tidak memiliki etika baik dan telah merusak gembok pintu garasi rumah serta mengambil secara paksa mobil merek Honda Brio warna abu abu baja metalik dengan plat nomor K 8632 QL.
Sedangkan Mobil yang mereka ambil itu adalah mobil titipan dari teman saya bernama Kuswanto warga Desa Sinanggul,” jelas S sambil menunjukkan lokasi pengerusakan di rumahnya.
Dari kejadian tersebut telah membuat Istri dan anaknya sangat ketakutan dan merasa terancam atas ulah segerombolan orang yang tidak dikenal tersebut.
Bahkan, hingga saat ini anak dan istri masih merasakan trauma atas kejadian tersebut,” tambahnya.
“Pihaknya akan mengadukan hal ini pada yang berwajib yaitu ke Polres Jepara, dan ke PPPA atau Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara,”
“Segerombolan orang tersebut diduga sudah melakukan pengerusakan rumah dan akan saya laporkan ke Polres Jepara,” tegas S.
Ketika ditanyai mengenai laporan tersebut, S menyampaikan direncanakan hari Senin tanggal 25 September 2023 besok saya akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara,” ucapnya.
Kemudian menurut “S”, kalau dirinya sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum, dan memberikan penjelasan, kalau tindakan kekerasan segerombolan orang tersebut bisa dijerat hukum pidana.
Atau perbuatan melanggar hukum tersebut bisa terancam hukuman sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023.
“Bahkan mereka bisa dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun masa hukuman,” ujar S mengutip keterangan kuasa hukumnya.
“Dampak kerugian yang ditimbulkan dari kejadian itu, saudara S mengalami kerugian materil dan/atau kerugian immaterial.
Dan, saudara S akan meminta keadilan hukum atas tindakan mereka kepada pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” Harapnya.
(Yusron)