Lensapolri.com, Jepara – Pada hari Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul : 20.31 WIB, salah satu warga desa Kaliombo kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, dan sebut saja Mbah Bajul (61) telah memberikan informasi kepada Media terkait adanya dugaan pungutan liar yang ada di desanya.
Berdasarkan surat undangan atas nama Pemdes Kaliombo, tanggal : 21 September 2022 surat tersebut bernomor : 005/53/IX/2022, sifat Penting dan Perihal Undangan yang ditujukan kepada para penerima bantuan BLT DD, di undangan tersebut tertera keterangan yang berbunyi diantaranya :
- “Membawa uang Rp. 10.000,- (untuk bulan Dana PMI Kab. Jepara), dan itu penarikan pada tahun 2022 lalu yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Kaliombo,” tuturnya.
Lebih lanjut, kenapa kok selalu ada penarikan Dana PMI di setiap ada pembagian bantuan di desa, baik penerima bantuan BLT, PKH dan Bantuan beras.
Sebenarnya penggalangan dana PMI setahun berapa kali, kok selalu ada kupon PMI dan dibagikan kepada penerima bantuan.
“Bukankah hal itu membebani warga masyarakat miskin yang hidupnya pas pasan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penarikan Dana PMI hingga sampai ini masih ada di desa Kaliombo (Red : terakhir bulan September 2023), sedangkan kupon PMI itu sendiri kita ketahui besarannya Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dan warga masyarakat yang menerima bantuan tersebut kok diarahkan untuk kontribusi pada PMI Kab. Jepara sebesar Rp.20.000 (Dua puluh ribu rupiah) apa itu tidak termasuk pungutan liar,” Terang Mbah Bajul pada Wartawan, Senin (2/10/2023) malam.
Dari informasi tersebut kita koordinasi dengan salah satu penerima bantuan yang berinisial “S” (59) warga desa Kaliombo menyampaikan, kalau sekitar bulan September kemarin memang dapat bantuan BLT DD dan kabar itu diterima dari salah satu perangkat desa di wilayahnya, tapi undangannya gak saya terima, kata “S” saat ditemui di rumahnya, sekitar pukul : 09.10 WIB, Rabu (4/10/2023) pagi.
Lanjutnya, “dari penyampaiannya perangkat desa ke saya saat itu, memintak uang 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) untuk Bulan dana PMI, dan seketika itu saya beri, akan tetapi saya tidak diberikan kupon dan undangannya tersebut,” terang S.
Di hari yang sama sekitar pukul : 21.00 WIB, media kembali menghubungi satu warga desa Kaliombo yang berinisial “D”, dan menanyakan tentang adanya dugaan pungutan liar tersebut.
Selain itu media juga menanyakan apakah benar penerima bantuan BLT DD di Kaliombo dikenakan bulan dana PMI, “menurut pengakuannya D melalui Chat WhatsApp hanya memberikan jawaban jangan lewat HP dan ketemu saja langsung nanti tak jelaskan,” ucap D sambil tertawa ringan.
Sedangkan Kepala Desa Kaliombo Aqsol Amri saat ditemui di kantor balai desa pada hari Rabu 4 Oktober 2023, sekitar pukul : 11.08 WIB ternyata tidak ada di tempat.
“Menurut pengakuan dari perangkat desa yang saat itu di ruang Aula menyampaikan kalau pak Petinggi sedang keluar dan tidak bisa dipastikan balik ke kantor apa tidak, ucapnya perangkat.”
Kemudian pada hari Kamis 5 Oktober 2023, Media mencoba untuk menemui kembali Kepala Desa/Petinggi Kaliombo, setelah nyampe sekitar pukul :08.51 WIB ternyata yang bersangkutan dalam hal ini Petinggi tidak ada di kantornya.
“Menurut TU desa Kaliombo, Petinggi dan Carik saat ini menghadiri acara Rakor di desa Krasak Kecamatan Pecangaan, dan baru aja berangkat sekitar pukul : 08.30 WIB tadi,” ucapnya.
Ketika ditanyai adakah nomor telepon yang bisa dihubungi milik petinggi, ” jawab TU tidak punya HP, kalau saya ada perlu mendadak biasanya menghubungi melalui isterinya petinggi, tambahnya TU.
Hingga sampai berita ini dinaikkan kepala desa/petinggi Kaliombo belum bisa memberikan keterangan terkait adanya dugaan pungutan liar tersebut.
(Yusron)