Polres Cirebon Kota Tangkap 12 Pengedar Narkoba

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cirebon Kota- Dalam bulan September 2023, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 12 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.

Para pelaku diringkus di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti.

12 tersangka itu masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H.,S.Ik mengungkapkan, dua dari 12 tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan yakni “TA” dan “MA”.

“Para tersangka ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 tahun ,” kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto, S.Pd.,M.Si Jumat, (20/10/23)

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 40 butir pil Merlopam.

“Petugas juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp 4,1 juta,” ungkapnya

Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram yaitu dengan sistem tempel.

“Sedangkan untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya secara online atau COD,” ujarnya

Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar.

Dan untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Dari jumlah barang bukti yang disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.


(Agoeng)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Majelis Riyadhoh Arrifaiyyah dan SABATIN Gelar Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Kurban Iduladha 1447 H
Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:15 WIB

Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:11 WIB

BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:10 WIB

150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri

Berita Terbaru