Kuasa Hukum Dhody Thahir Nilai Pengunjukrasa Salah Sasaran

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Wili Erlangga, SH Kuasa Hukum Dhody Thahir menyayangkan sikap pihak-pihak yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik yang melakukan demonstrasi terhadap diri Doddy Tahir klien-nya di depan Kantor DPRD Sumut dan Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN) Medan kemarin merupakan salah sasaran.

Hal itu dikemukakan Wili menjawab awak media, menanggapi unjukrasa massa soal tanah sengketa seluas 15 hektar di Desa Sigara- Gara ( Pasar III Mariendal) Kecamatan Patumbak, Kamis (26/10/2023)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wili, seharusnya para pendemo mengetahui sengketa hukum yang terjadi sebelum melakukan aksi.

” Mereka harus meneliti dahulu pihak mana yang dirugikan dalam perkara itu, karena pada dasarnya Dhody Thahir tidak pernah menonjolkan kedudukannya selaku anggota DPRD Sumut,” ujar Wili

Dijelaskannya, terhadap perkara tanah ini sudah berlangsung jauh sebelum Dhody Thahir menjabat sebagai anggota DPRD, sehingga kami mohon agar seluruh pihak mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

Terpisah Dhody Thahir ketika diwawancarai melalui sambungan telefon menjelaskan dirinya sangat keberatan terhadap tindakan pendemo yang diduga kerap kali mencemarkan nama baiknya sehingga dirinya akan menindak tegas dengan memproses dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Kendal Gencarkan Penyuluhan Narkoba

Wili Erlangga membantah kliennya mengintimidasi nenek yang sudah tua, itu playing victim (bertindak seolah-olah sebagai korban) sekali, justru kami sangat mematuhi dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan, karena jual beli tanah di atas sita jaminan tersebut jelas merupakan dugaan tindak pidana dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian

“Mari kita serahkan kepada pihak Kepolisian apakah ini bersalah atau tidak, dan untuk itu kami sangat menyayangkan sikap pihak-pihak yang tidak menghargai proses penegakan hukum yang sedang berjalan.” jelasnya
Wili Erlangga, SH didampingi Stella Guntur, SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan menjelaskan kronologi perkara sebenarnya terjadi.

Awalnya, Dhody Thahir adalah satu-satunya pembeli yang berhak atas tanah seluas + 15 hektar di Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-Gara, Patumbak, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Putusan PK II No. 756PK/Pdt/2021 tertanggal 15 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 84/Pdt.G/2001/PN.Lp tertanggal 10 Juni 2002, sehingga demi hukum Kirem Br. Ginting harus menjual tanah seluas + 15 hektar tersebut kepada Dhody Thahir dan mematuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Terjunkan 90 Personel Amankan Perayaan Hari Raya Waisak 2568 BE di Jakarta Barat

Selain itu, atas tanah seluas + 15 hektar tersebut telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No. 02/2002/CB/84/Pdt.G/2001/PN-LP tertanggal 26 Pebruari 2002 yang mana hingga saat ini atas sita jaminan tersebut belum pernah dilakukan pengangkatan dan/atau pencabutan atas sita jaminan.

Sehingga seyogianya, atas tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan perbuatan hukum seperti jual beli, peralihan hak, pembebanan hak tanggungan karena tanah tersebut masih merupakan objek sengketa.

Apakah diperbolehkan di Indonesia untuk melakukan jual beli tanah yang masih menjadi objek sengketa ?

Lebih lanjut dijelaskan Wili dan Stella, terlebih lagi terhadap pihak-pihak masyarakat yang menghuni perumahan rumah pondok alam yang berada di atas tanah tersebut, tidak tepat apabila masyarakat melakukan keberatan kepada Klien kami yaitu Dhody Thahir.

Seharusnya masyarakat mengajukan keberatan kepada Developer yang hingga sampai saat ini masih menjual rumah tersebut padahal di atas tanah itu masih sedang dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.(opung)

Wili Erlangga, Stella Guntur saat memperlihatkan bukti perkara( istimewa)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB