Aniaya Mantan Istri Siri, Oknum ASN di Batubara Berujung Jadi Pesakitan di Meja Hijau

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Herli Supristian, Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara menjadi ‘pesakitan’ di Pengadilan Negri (PN) Kisaran.

Pasalnya, Herli Suprisrian bersama anaknya, Priska Ceria Als Ima yang juga Oknum Pegawai Honor di Dinas Pendidikan Kab. Batubara, harus sama-sama duduk sebagai terdakwa lantaran pada 17 Mei 2023 lalu terbukti bersama-sama menganiaya, Junaini mantan istri oknum ASN itu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran yang dilihat awak media ini, Rabu 13 Desember 2023, terdakwa, Herli Supristian dan Priska Ceria Als Ima akan menjalani sidang kedua dalam agenda keterangan saksi pada tanggal 13 Desember 2023.

Dalam SIPP PN Kisaran itu juga diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa tersebut yakni Herry Abadi Sembiring, S.H.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Kawal Ketat Pawai Ogoh - Ogoh di Dusun Taman Bali

Diketahui dalam SIPP PN Kisaran itu itu, kronologis terdakwa Herli Supristian dan Priska Ceria Als Ima jadi pesakitan di hadapan Meja Hijau PN Kisaran lantaran pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023, bertempat di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan tindak pidana penganiayaan kepada mantan istri siri Herli bernama Juniani.

Dimana pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB kedua terdakwa datang menemui saksi Juniani di Dusun II Desa Bangun Sari, Kec. Datuk Tanah Datar, Kab. Batu Bara untuk menanyakan surat rumah yang ditempati oleh saksi Juniani.

Baca Juga :  Masuk Tiga Besar Lembaga Negara Dipercaya Publik, Ini Respons Polri

Selanjutnya terdakwa II dan saksi Ratna Juwita berkata kepada saksi Juniani “Hei lonte, kau balikkan surat rumah ini”, kemudian saksi Juniani menjawab “kok kau minta kepada saya, itu kan sudah jadi hak saya, itu sudah saya beli dari suamimu” kemudian terdakwa I berkata “nggak ada itu saya jual kepada kamu, bawak kemari surat itu, bawak kemari”.

Selanjutnya terdakwa II dan saksi Ratna Juwita berkata “hei lonte, lonte”, karena perkataan tersebut saksi Juniani mengusir terdakwa I, terdakwa II, dan saksi Ratna Juwita keluar dari rumah saksi Juniani namun setelah keluar dari rumah saksi Juniani, terdakwa II dan saksi Ratna Juwita masih terus memaki saksi Juniani, kemudian terdakwa II mendatangi saksi Juniani dan mendorong-dorong saksi Juniani dengan menggunakan helm dibagian Pundak belakang saksi Juniani, kemudian terdakwa I datang sambil mengatakan “hei lonte kau” sambil mencekik dan memukul dengan menggunakan tangan kanan kearah mulut saksi Juniani sehingga gigi saksi Juniani patah, kemudian saksi Juniani didorong kearah tiang jemuran sehingga tersungkur tidak sadarkan diri.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Lamuntet Polsek Brang Rea Polres KSB Selesaikan Problem Solving Warganya,

Selanjutnya datang saksi Misdi dan saksi Saripin mengangkat saksi Juniani kedalam rumah.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor 445/2564/VER/RSUD-BB/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Herizah Maulida M, dengan kesimpulan dijumpai tindak kekerasan pada kepala dan mulut sehingga gigi korban tanggal.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (W02)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Berita Terbaru