Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Penjual Air Minum Kemasan Lantaran Paksa dan Pukul Sopir Truk yang Tak Mau Beli

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang penjual air minum dalam kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena telah memaksa dan memukul sopir truk yang tidak mau membeli dagangannya.

Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pelaku menggunakan modus baru dalam berjualan. Air minum yang biasanya dijual Rp 5.000 per 1 liter kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp 7.500.

Pelaku juga melakukan pemaksaan kepada calon pembeli di kawasan pelabuhan Tanjung Priok yang mayoritas merupakan sopir truk.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang modus barunya ini dia menjual Aqua (air minum dalam kemasan) tersebut dengan agak sedikit memaksa. Apabila tidak dibeli, dia paksa untuk beli, kalau tidak dibeli dia (target) dipukul atau ada yang dipecahkan kacanya. Hasil pemeriksaan seperti itu,” ujar AKP Ngurah dalam konferensi pers, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB, seorang sopir truk dipukuli oleh pelaku berinisial DW karena tidak mau membeli dagangannya. “Sopir truk meninggalkan pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memukul dari belakang ke bagian mukanya,” kata AKP Ngurah.

Akibatnya, korban pun mengalami lebam di sekitar mata dan pipinya. Usai dipukuli, korban bahkan sempat pingsan. “Kebetulan saat mau dipukul kedua kalinya warga sekitar langsung mengamankan pelaku,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah berjualan air mineral selama 7 tahun. Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Kakek 89 Tahun Dituduh Maling, lalu Dikeroyok hingga Tewas Namun, aksi pemaksaan dengan kekerasan baru terjadi selama 3 sampai 4 bulan terakhir.

“Alasannya memang intinya karena penjualan sedikit jadi memaksa untuk dibeli. Harganya biasanya botol air 1 liter itu sekitar Rp 5.000, dia menjual di atas rata-rata, yaitu Rp 7.500,” kata dia.

AKP Ngurah mengatakan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita Polres

AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:37 WIB

Berita Polres

Polsek Tambora Bersama Satlantas Temukan Mobil Box Curian di Palmerah

Senin, 13 Apr 2026 - 13:43 WIB