JAKARTA — Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang penjual air minum dalam kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena telah memaksa dan memukul sopir truk yang tidak mau membeli dagangannya.
Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pelaku menggunakan modus baru dalam berjualan. Air minum yang biasanya dijual Rp 5.000 per 1 liter kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp 7.500.
Pelaku juga melakukan pemaksaan kepada calon pembeli di kawasan pelabuhan Tanjung Priok yang mayoritas merupakan sopir truk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang modus barunya ini dia menjual Aqua (air minum dalam kemasan) tersebut dengan agak sedikit memaksa. Apabila tidak dibeli, dia paksa untuk beli, kalau tidak dibeli dia (target) dipukul atau ada yang dipecahkan kacanya. Hasil pemeriksaan seperti itu,” ujar AKP Ngurah dalam konferensi pers, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB, seorang sopir truk dipukuli oleh pelaku berinisial DW karena tidak mau membeli dagangannya. “Sopir truk meninggalkan pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memukul dari belakang ke bagian mukanya,” kata AKP Ngurah.
Akibatnya, korban pun mengalami lebam di sekitar mata dan pipinya. Usai dipukuli, korban bahkan sempat pingsan. “Kebetulan saat mau dipukul kedua kalinya warga sekitar langsung mengamankan pelaku,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah berjualan air mineral selama 7 tahun. Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Kakek 89 Tahun Dituduh Maling, lalu Dikeroyok hingga Tewas Namun, aksi pemaksaan dengan kekerasan baru terjadi selama 3 sampai 4 bulan terakhir.
“Alasannya memang intinya karena penjualan sedikit jadi memaksa untuk dibeli. Harganya biasanya botol air 1 liter itu sekitar Rp 5.000, dia menjual di atas rata-rata, yaitu Rp 7.500,” kata dia.
AKP Ngurah mengatakan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)