Binjai
Pemasyarakatan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 mengatur mengenai Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Sejalan dengan hal tersebut, tujuan sistem Pemasyarakatan harus diseimbangkan juga dengan perbaikan sistem pemerintahan dan sistem manajemen yang merupakan agenda penting dalam reformasi pemerintahan yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Sistem manajemen pemerintahan yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan peningkatan
kinerja berorientasi pada hasil (outcome) dikenal sebagai Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan kondisi di atas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 ”Pemasyarakatan Pasti Berdampak” yang turut diikuti oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal; Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Inspektorat Jenderal ; Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas pada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham RI termasuk Theo Adrianus,A.Md.I.P.,S.H.,M.H selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, tegaskan nilai akuntabilitas menjadi poin yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Melalui akuntabilitas, sambungnya, seluruh pegawai di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bagian pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan setiap aktivitas/program kerja serta output dan outcome atas kinerja kepada masyarakat.
“Bapak dan Ibu harus memahami siklus proses dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP, mulai dari perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, hingga evaluasi kinerja. Ini semua berkesinambungan dan juga berdampak bagi aspek kinerja kita secara keseluruhan. Dengan dilaksanakannya SAKIP secara tepat dan bersinergi, niscaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dapat tercapai,” ungkap Reynhard.
Rakernis ini diharapkan menjadi wadah untuk saling bertukar pikiran dan berdiskusi demi memberikan kinerja terbaik sehingga kualitas Pemasyarakatan makin meningkat dan memberikan dampak baik bagi masyarakat.(red)