Media Portibi Disomasi Kantor Hukum SBP, Diduga Sebar Hoax

- Redaksi

Senin, 18 Maret 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kantor Hukum SBP & Partners sebagai mitra PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) anak perusahaan PTPN II, mensomasi Media Cyber Portibi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax), sehingga sangat merugikan nama baik dan kehormatan Kantor Hukum tersebut.

Atas somasi pertama yang dikirimkan Kantor hukum SBP and partners tertanggal 28 februari 2024, somasi pertama ini memang sudah mendapat respon dari pihak Portibi yakni menayangkan klarifikasi dan bantahan dari Kantor Hukun SBP & Partners tertanggal 17 Maret 2024, namun hingga saat ini Portibi belum memenuhi permintaan untuk menghapus informasi yang dimaksud sehingga urusan hukumnya belum selesai tuntas.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara personal saya selaku Koordinator Tim Lapangan Kantor hukum sbp and partners juga sudah melayangkan somasi dan peringatan keras secara tertulis kepada Media Cyber Portibi atas informasi yang ditayangkan di website mereka. Somasi tanggal 15 maret 2024 sudah dikirim ke kantor portibi via pos nomor resi P2403150186497 dan via Email portibi. Informasi berita portibi terkait antek-antek mafia tanah dibarengi foto saya sebagai cover berita merupakan tindakan oknum wartawan portibi yang sadis, Penuh fitnah dan penuh kebohongan dan menyesatkan, pemberitaan tersebut melanggar pasal 4 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik . Oleh karenanya pemberitaan nya tidak mengandung unsur jurnalistik karena tidak memuat klarifikasi yang saya sampaikan dan bahkan klarifikasi itu didengar langsung oleh wartawan portibi yang duduk berdekatan dengan saya,” terang Ari Atwan, koordinator lapangan Kantor Hukum SBP & Partners kepada wartawan, Senin (18/3) di Medan.

Baca Juga :  Bendera Merah Putih Raksasa Dibentangkan Polda NTB di Bukit 360 Sirkuit Mandalika

“Adanya kalimat diinformasi dengan mengacu foto bahwa saya disebut lagi sebagai “kaki tangan mafia tanah masuk ke pemukiman warga”, jelas tanpa check and recheck oleh penulis dan ini tidak berimbang serta menggiring opini negatif terhadap saya dan menghakimi tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah jelas melanggar Pasal 3 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers,” ungkap Ari Atwan.

Somasi ini juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers Jakarta, Ketua PWI Sumut dan Kapolrestabes Medan.

Ari juga menjelaskan bahwa posisinya pada peristiwa di berita tersebut adalah selaku Koordinator Tim Lapangan yang ditugaskan oleh Kantor Hukum SBP & Partners sesuai Surat Tugas No: 001/ST-SBPP/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dan mempunyai legal standing dari PTPN II. Selanjutnya, Kantor Hukum SBP & Partners dan secara personal saya selaku Koordinator Tim Lapangan akan meneruskan masalah ini lewat jalur hukum dan tidak ke Dewan Pers.

“Hal ini karena media online Portibi ini tidak terdaftar di Dewan Pers dan oknum wartawan Portibi tersebut bakal tidak bisa membuktikan bahwa saya adalah antek-antek dan kaki tangan mafia tanah karena Tim Lapangan Kantor hukum sbp and partners punya legal standing yang jelas dan kuat secara hukum makanya tentu jalur hukum akan ditempuh,” jika portibi tidak mengindahkan permintaan kedua somasi tersebut, hal itu senada dengan hasil Mou Dewan Pers dengan Mabes Polri, berlaku UU ITE jika berita itu tidak sesuai fakta sebagai antek-antek, kaki tangan mafia tanah, tegas Ari Atwan. SH

Baca Juga :  Irwasda Polda NTB NTB cek kesiapan pospam OPS ketupat Rinjani 2023 Polresta mataram

Sementara itu Ketua Pengda Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut, Aulia Andri menyayangkan informasi yang ditulis oleh Portibi jika tidak melalui konfirmasi dan penulisan berimbang. Dikatakan Aulia Andri, media-media online sudah sewajarnya dijalankan secara profesional dan bertanggungjawab sesuai aturan UU dan Kode Etik Jurnalistik. “Jadi media online seperti Portibi ini tidak bisa serampangan menulis informasi dan mengunggahnya ke website. Ini sangat berbahaya apalagi jika website atau media siber yang bersangkutan belum terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Salah-salah masuk ranah UU ITE,” urai Aulia Andri.

Aulia menyarankan agar Portibi dengan beretikat baik bisa segera menemui pihak Kantor Hukum SBP & Partners medan dalam upaya menanggapi kedua somasi Kantor Hukum SBP & Partners sehingga masalah ini tidak berlanjut di meja hukum.(red)

Berita Terkait

Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan
Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik
Seremoni Penyerahan Akta Jual Beli (AJB) Tanah Untuk Penataan Lahan Kampung Tanjung Kait
Kasatlantas Polrestabes Medan Respon Isu Adanya Pungli dan Intimidasi di Sat Lantas Polrestabes Medan
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sambut Baik Kerja Sama dengan PWI dalam Meningkatkan Edukasi Hukum
Siap Amankan Libur Tahun Baru dan Natal, Polres Blitar Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2024
Resmi Melantik 19 Notaris, Kakanwil Kemenkumham Bali : Tingkatkan Kwalitas Kerja Untuk Sistem Hukum Yang Kuat
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:35 WIB

Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:55 WIB

Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:39 WIB

Seremoni Penyerahan Akta Jual Beli (AJB) Tanah Untuk Penataan Lahan Kampung Tanjung Kait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:52 WIB

Kasatlantas Polrestabes Medan Respon Isu Adanya Pungli dan Intimidasi di Sat Lantas Polrestabes Medan

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:00 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sambut Baik Kerja Sama dengan PWI dalam Meningkatkan Edukasi Hukum

Berita Terbaru

Berita Polres

Polsek Mengwi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang

Minggu, 22 Des 2024 - 11:33 WIB