SERANG, Lensapolri.com – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Kali ini, peristiwa itu terjadi di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), sebuah pabrik pengolahan timah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Dua sekuriti perusahaan berinisial KA dan BA berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Serang karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan pegawai Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Insiden terjadi saat rombongan pejabat KLHK yang dipimpin Deputy Gakkum KLHK Irjen Rizal Irawan melakukan kunjungan untuk menutup aktivitas perusahaan akibat dugaan pencemaran lingkungan.
“Sudah kami amankan dua petugas sekuriti yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap petugas Humas KLHK dan wartawan saat melaksanakan tugas,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menegaskan, selain dua Security tersebut, aparat juga tengah memburu pelaku lain yang diduga melibatkan sejumlah oknum ormas dan anggota sekuriti tambahan di lokasi.
“Untuk oknum ormas, identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran. Insya Allah hari ini sudah kami tangkap,” tambahnya.
Menurut keterangan di lapangan, sejumlah wartawan dari berbagai media nasional dan lokal menjadi korban kekerasan. Mereka antara lain berasal dari TribunBanten.com, Detik.com, AntaraBanten, SCTV, Radar Banten, Bantennews.com, Tempo, Banten TV, Jawa Pos TV, serta fotografer LKBN Antara. Serangan terjadi ketika para jurnalis melakukan peliputan kedatangan tim KLHK yang hendak menyegel kembali perusahaan.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari rangkaian panjang pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT GRS. Pada tahun 2023, Tim Gakkum KLHK telah memberikan peringatan terkait pencemaran. Peringatan itu tak diindahkan. Bahkan, ketika KLHK melakukan penyegelan pada Februari 2025, perusahaan kembali melepas segel dan beroperasi secara ilegal.
“Tim KLHK datang untuk menutup perusahaan karena tidak mengindahkan penyegelan. Namun terjadi insiden pengeroyokan terhadap wartawan dan humas KLHK,” jelas Kapolres.
Korban kekerasan tercatat lima orang: empat staf Humas KLHK yang berstatus ASN serta anggota Polri yang diperbantukan di KLHK, dan seorang wartawan. Mereka diduga menjadi sasaran penganiayaan oknum sekuriti dan ormas yang berada di lokasi.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan juga menyeruak. Beberapa saksi mata menyebut ada anggota Brimob yang bertugas di PT GRS ikut melakukan kekerasan. Terkait hal ini, Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto, menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Masih kita selidiki. Semua keterangan dan rekaman video yang viral ataupun CCTV akan kami lihat,” ujarnya singkat.
Insiden di PT GRS ini bukan sekadar konflik antara perusahaan dengan aparat penegak hukum, tetapi juga menyoroti rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga mengancam hak publik atas informasi yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.
Kasus ini menegaskan bahwa persoalan lingkungan, kepentingan ekonomi, dan kebebasan pers masih kerap berkelindan dalam ruang penuh risiko. Ketika pabrik yang seharusnya tunduk pada aturan malah membuka ruang bagi kekerasan, publik pun kembali diingatkan: perjuangan menegakkan hukum dan menjaga kebebasan pers belum usai.