Wartawan jadi Korban Kekerasan, Polres Serang Tangkap Dua Oknum Security PT GRS

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Lensapolri.com – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Kali ini, peristiwa itu terjadi di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), sebuah pabrik pengolahan timah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).

Dua sekuriti perusahaan berinisial KA dan BA berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Serang karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan pegawai Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Insiden terjadi saat rombongan pejabat KLHK yang dipimpin Deputy Gakkum KLHK Irjen Rizal Irawan melakukan kunjungan untuk menutup aktivitas perusahaan akibat dugaan pencemaran lingkungan.

“Sudah kami amankan dua petugas sekuriti yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap petugas Humas KLHK dan wartawan saat melaksanakan tugas,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan.

Kapolres menegaskan, selain dua Security tersebut, aparat juga tengah memburu pelaku lain yang diduga melibatkan sejumlah oknum ormas dan anggota sekuriti tambahan di lokasi.

“Untuk oknum ormas, identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran. Insya Allah hari ini sudah kami tangkap,” tambahnya.

Menurut keterangan di lapangan, sejumlah wartawan dari berbagai media nasional dan lokal menjadi korban kekerasan. Mereka antara lain berasal dari TribunBanten.com, Detik.com, AntaraBanten, SCTV, Radar Banten, Bantennews.com, Tempo, Banten TV, Jawa Pos TV, serta fotografer LKBN Antara. Serangan terjadi ketika para jurnalis melakukan peliputan kedatangan tim KLHK yang hendak menyegel kembali perusahaan.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari rangkaian panjang pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT GRS. Pada tahun 2023, Tim Gakkum KLHK telah memberikan peringatan terkait pencemaran. Peringatan itu tak diindahkan. Bahkan, ketika KLHK melakukan penyegelan pada Februari 2025, perusahaan kembali melepas segel dan beroperasi secara ilegal.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Diusia Dini Babinkamtibmas Polsek Pangale Lakukan Bimbingan Dan Penyuluhan Kepada Masyarakat

“Tim KLHK datang untuk menutup perusahaan karena tidak mengindahkan penyegelan. Namun terjadi insiden pengeroyokan terhadap wartawan dan humas KLHK,” jelas Kapolres.

Korban kekerasan tercatat lima orang: empat staf Humas KLHK yang berstatus ASN serta anggota Polri yang diperbantukan di KLHK, dan seorang wartawan. Mereka diduga menjadi sasaran penganiayaan oknum sekuriti dan ormas yang berada di lokasi.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan juga menyeruak. Beberapa saksi mata menyebut ada anggota Brimob yang bertugas di PT GRS ikut melakukan kekerasan. Terkait hal ini, Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto, menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Koramil 02 Dan Kapolsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

“Masih kita selidiki. Semua keterangan dan rekaman video yang viral ataupun CCTV akan kami lihat,” ujarnya singkat.

Insiden di PT GRS ini bukan sekadar konflik antara perusahaan dengan aparat penegak hukum, tetapi juga menyoroti rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga mengancam hak publik atas informasi yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.

Kasus ini menegaskan bahwa persoalan lingkungan, kepentingan ekonomi, dan kebebasan pers masih kerap berkelindan dalam ruang penuh risiko. Ketika pabrik yang seharusnya tunduk pada aturan malah membuka ruang bagi kekerasan, publik pun kembali diingatkan: perjuangan menegakkan hukum dan menjaga kebebasan pers belum usai.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang
Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional
Tomsi Tohir, Sosok Tenang dan Tegas di Balik Stabilitas Pemerintahan
HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”
Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan
Dinda Puji Proses Restorasi Justice Polsek Grogol Petamburan yang Kedepankan Kemanusiaan
Kembangkan Ketahanan Pangan dan Cegah Narkoba, Polres Jakbar Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kembangan Utara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Tomsi Tohir, Sosok Tenang dan Tegas di Balik Stabilitas Pemerintahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:10 WIB

HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”

Berita Terbaru