Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – DENPASAR — Kamis, 18 Desember 2025

Kejaksaan Negeri Denpasar kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019–2020.

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial NYS, yang pada saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala Sekretariat FORMI Kota Denpasar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan pada bulan Oktober 2025.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Evakuasi  Seorang Manula

 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa tersangka NYS diduga turut berperan aktif dalam pembuatan nota fiktif atau dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

 

Penetapan tersangka ini juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 2 Juli 2025 atas nama Terpidana IGM, yang dalam pertimbangan hakim secara tegas menyatakan adanya keterlibatan tersangka NYS dalam tindak pidana korupsi dimaksud.

Baca Juga :  Waspada Jika Ada Oknum Catut Nama LPAI Sumut,John Hutajulu: LPAI Sumut Yang Resmi Miliki SK Dari Ketum Prof Seto Mulyadi

 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para pelaku telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp465.084.807,98 (empat ratus enam puluh lima juta delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen).

 

Saat ini, tersangka NYS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Ops Mantap Brata 2023, Bhabinkamtibmas Mertasinga Polsek Gunung Jati Himbau Warga Cooling Down

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Kejaksaan Negeri Denpasar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud nyata penegakan hukum dan upaya pemulihan keuangan negara.

 

 

Red/degading

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Heri Shadewa Sampaikan Pesan Semangat kepada Wartawan Lensa Polri: Jaga Kekompakan dan Integritas
Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim
Keluarga Besar Adv. Doniman Aro Hia Rayakan Wisuda Sarjana dengan Penuh Kebanggaan
Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:53 WIB

BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Heri Shadewa Sampaikan Pesan Semangat kepada Wartawan Lensa Polri: Jaga Kekompakan dan Integritas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Berita Terbaru