Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – DENPASAR — Kamis, 18 Desember 2025

Kejaksaan Negeri Denpasar kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019–2020.

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial NYS, yang pada saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala Sekretariat FORMI Kota Denpasar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan pada bulan Oktober 2025.

Baca Juga :  Kali Semongol di Kalideres Dipenuhi Sampah,Ketika Banjir Mulai Surut

 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa tersangka NYS diduga turut berperan aktif dalam pembuatan nota fiktif atau dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

 

Penetapan tersangka ini juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 2 Juli 2025 atas nama Terpidana IGM, yang dalam pertimbangan hakim secara tegas menyatakan adanya keterlibatan tersangka NYS dalam tindak pidana korupsi dimaksud.

Baca Juga :  Seorang Petani Asal Kukar Membawa Sabu Seberat 2 Kilogram, DI Tangkap Polisi dan Diancam Hukuman Seumur Hidup.

 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para pelaku telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp465.084.807,98 (empat ratus enam puluh lima juta delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen).

 

Saat ini, tersangka NYS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kaltim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Batubara dan Pelayaran

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Kejaksaan Negeri Denpasar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud nyata penegakan hukum dan upaya pemulihan keuangan negara.

 

 

Red/degading

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Hadir Wujudkan Kamseltibcarlantas di Kawasan Wisata
Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Bhabinkamtibmas Hadiri Peningkatan Kapasitas Keprajuruan Desa Adat Linjong
Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Berikan Pelayanan Humanis kepada Wisatawan
Polres Bangli Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Polres Bangli Turut Berduka Cita, Melayat ke Rumah Duka Keluarga Brigadir Ade Nelis Budiarta
Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Pupuan Sawah hadiri Forum Sipandu Beradat
Bhabinkamtibmas Desa Marga Dauh Puri Pengamanan Upacara Ngaben
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:08 WIB

Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Hadir Wujudkan Kamseltibcarlantas di Kawasan Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 15:02 WIB

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:47 WIB

Bhabinkamtibmas Hadiri Peningkatan Kapasitas Keprajuruan Desa Adat Linjong

Senin, 22 Desember 2025 - 14:36 WIB

Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Berikan Pelayanan Humanis kepada Wisatawan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:20 WIB

Polres Bangli Turut Berduka Cita, Melayat ke Rumah Duka Keluarga Brigadir Ade Nelis Budiarta

Berita Terbaru

Berita Polres

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Des 2025 - 15:02 WIB