Lensapolri.com – Denpasar — Praktik pengadaan dan jual beli seragam sekolah yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua siswa kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersinergi dengan Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Utusan Provinsi Bali, Polda Bali, Ombudsman Republik Indonesia, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Bali, serta Polresta Denpasar, menyelenggarakan Rapat Kerja dan Sosialisasi Pengawasan Kebijakan Pengadaan Seragam Sekolah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Auditorium S.T. Burhanuddin Kejaksaan Tinggi Bali, dan diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana (sarpras) serta pelaku usaha/manajemen konveksi penyedia seragam sekolah se-Provinsi Bali.
Forum ini menghadirkan narasumber utama Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Bali, Bapak Bebry, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Digitalisasi Pengadaan Bukan Tanpa Risiko
Dalam paparannya, Plt. Kasi Penkum Kejati Bali menyampaikan bahwa pemanfaatan E-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk seragam sekolah, merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, sistem digital tersebut tetap memiliki potensi celah penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat dan berintegritas.
Kejati Bali memetakan sejumlah potensi kecurangan (fraud) yang masih dapat terjadi dalam ekosistem E-Katalog, antara lain:
Mark-Up Harga (Penggelembungan Harga)
Penyedia mencantumkan harga yang tidak wajar di E-Katalog, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap memilih produk tersebut meskipun tersedia produk sejenis dengan spesifikasi yang sama dan harga lebih rendah.
Praktik ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pengaturan Spesifikasi Teknis (Spesifikasi Dikunci)
Penyusunan spesifikasi teknis yang diarahkan agar hanya dapat dipenuhi oleh penyedia tertentu, sehingga menutup persaingan usaha yang sehat dan mengakibatkan transaksi hanya mengalir kepada pihak yang telah diatur sebelumnya.
Modus tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau ketentuan lain sesuai peran masing-masing pihak.
Penegasan Larangan Bisnis Seragam oleh Sekolah dan Komite
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kasi Penkum Kejati Bali juga menegaskan kembali larangan keras bagi sekolah maupun komite sekolah untuk melakukan praktik bisnis seragam sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Larangan tersebut merujuk pada:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, dan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022,
yang secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah menjual seragam, mengarahkan pembelian kepada pihak tertentu, maupun melakukan pungutan yang tidak sah.
Komitmen Pencegahan dan Penegakan Hukum
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan komitmennya untuk mengedepankan langkah preventif dan edukatif, sekaligus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan seragam sekolah.
Kejati Bali mengimbau seluruh pemangku kepentingan—baik satuan pendidikan, komite sekolah, PPK, maupun pelaku usaha—untuk menjunjung tinggi integritas, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengutamakan kepentingan peserta didik dan masyarakat, demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Bali
(RED/DEGADING)






