SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Menerima Gratifikasi yang tidak Umum dari pengendara yang mengisi pertalite berulang dalam waktu singkat

SPBU Menerima Gratifikasi yang tidak Umum dari pengendara yang mengisi pertalite berulang dalam waktu singkat

TANGERANG, LENSAPOLRI — Praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang dinilai tidak wajar terpantau di SPBU 34.151.19 Pertamina, Jalan Husen Sastranegara, Kota Tangerang, Jumat (13/2/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah sepeda motor dengan kapasitas tangki besar terlihat berulang kali melakukan pengisian Pertalite dalam waktu singkat.

Kendaraan tersebut keluar dari area SPBU, lalu kembali masuk untuk mengisi bahan bakar dalam selang waktu yang tidak lama.

Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi menilai aktivitas tersebut tidak lazim.

“Motornya besar, bolak-balik isi. Setelah keluar, tidak lama masuk lagi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, pola pengisian berulang dalam waktu singkat itu menimbulkan tanda tanya, terlebih karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang peruntukannya dibatasi bagi masyarakat tertentu.

Sementara itu, Pengawas SPBU 34.151.19, Hendra, dikonfirmasi menegaskan tidak ada aturan yang melarang konsumen melakukan pengisian Pertalite secara berulang dalam waktu berdekatan.

“Kalau dari manajemen, kami menganggap semua masyarakat yang datang ke sini adalah masyarakat yang membutuhkan bahan bakar. Kami tidak bisa menentukan si A boleh isi, si B tidak boleh isi. Itu melanggar aturan dari Pertamina,” kata Hendra (13/2/2026).

Ia juga menyebut pihak SPBU tidak diperkenankan melarang ataupun membatasi pembelian BBM pertalite oleh konsumen.

“Sementara dari Pertamina, kami ditekankan jangankan melarang, menyebut pembatasan saja tidak boleh,” ujarnya.

Terkait dugaan praktik tidak wajar, Hendra mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran di lapangan. Soal pemberian uang dari konsumen kepada petugas bersifat sukarela.

“Kalau ada praktik dari konsumen memberikan sesuatu sebagai bentuk kerelaan, misalnya orang isi mobil lalu memberi gorengan, kan boleh saja kita terima,itukan sebagai gratifikasi. Intinya kita tidak mematok harus bayar 5 ribu atau 10 ribu,” katanya.

(Derry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru