TANGERANG, LENSAPOLRI — Praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang dinilai tidak wajar terpantau di SPBU 34.151.19 Pertamina, Jalan Husen Sastranegara, Kota Tangerang, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah sepeda motor dengan kapasitas tangki besar terlihat berulang kali melakukan pengisian Pertalite dalam waktu singkat.
Kendaraan tersebut keluar dari area SPBU, lalu kembali masuk untuk mengisi bahan bakar dalam selang waktu yang tidak lama.
Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi menilai aktivitas tersebut tidak lazim.
“Motornya besar, bolak-balik isi. Setelah keluar, tidak lama masuk lagi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, pola pengisian berulang dalam waktu singkat itu menimbulkan tanda tanya, terlebih karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang peruntukannya dibatasi bagi masyarakat tertentu.
Sementara itu, Pengawas SPBU 34.151.19, Hendra, dikonfirmasi menegaskan tidak ada aturan yang melarang konsumen melakukan pengisian Pertalite secara berulang dalam waktu berdekatan.
“Kalau dari manajemen, kami menganggap semua masyarakat yang datang ke sini adalah masyarakat yang membutuhkan bahan bakar. Kami tidak bisa menentukan si A boleh isi, si B tidak boleh isi. Itu melanggar aturan dari Pertamina,” kata Hendra (13/2/2026).
Ia juga menyebut pihak SPBU tidak diperkenankan melarang ataupun membatasi pembelian BBM pertalite oleh konsumen.
“Sementara dari Pertamina, kami ditekankan jangankan melarang, menyebut pembatasan saja tidak boleh,” ujarnya.
Terkait dugaan praktik tidak wajar, Hendra mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran di lapangan. Soal pemberian uang dari konsumen kepada petugas bersifat sukarela.
“Kalau ada praktik dari konsumen memberikan sesuatu sebagai bentuk kerelaan, misalnya orang isi mobil lalu memberi gorengan, kan boleh saja kita terima,itukan sebagai gratifikasi. Intinya kita tidak mematok harus bayar 5 ribu atau 10 ribu,” katanya.
(Derry)













