Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik Dugaan Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tidak Wajar di SPBU 34.151.19. Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten

Praktik Dugaan Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tidak Wajar di SPBU 34.151.19. Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten

TANGERANG, Lensapolri — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.151.19 di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, diduga terlibat praktik gratifikasi melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan pola pengisian yang tidak wajar.

Berdasarkan temuan di lapangan adanya praktik pembelian berulang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas tangki besar dalam waktu singkat.

Pengawas SPBU 34.151.19, Hendra, saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatasi konsumen yang melakukan pengisian berulang.

“Kalau dari manajemen, kami menganggap semua masyarakat yang datang ke sini adalah masyarakat yang membutuhkan bahan bakar. Kami tidak bisa menentukan si A boleh isi, si B tidak boleh isi. Itu melanggar aturan dari Pertamina,” ujar Hendra,Jumat (13/2/2026).

Terkait dugaan pemberian Gratifikasi dari konsumen kepada petugas, Hendra menyebut hal tersebut sebagai bentuk sukarela.

“Kalau ada praktik dari customer (pelanggan) memberikan sesuatu sebagai bentuk kerelaan, misalkan orang isi di mobil terus ngasih gorengan, kan boleh kita terima. Intinya kita tidak ada instruksi mematok harus bayar Rp 5.000 atau Rp10.000,” katanya.

Sementara, aktivis keadilan Iwan, menilai penerimaan imbalan dalam konteks pelayanan pengisian BBM subsidi berpotensi melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan.

“Petugas SPBU yang menerima uang untuk melancarkan pengisian BBM subsidi secara tak wajar merupakan bentuk pelanggaran serius,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa rekomendasi atau izin resmi dari Pertamina, praktik semacam itu dapat memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Ia menegaskan pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pemutusan hubungan usaha.

Iwan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pengisian BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

“Warga yang menemukan atau mencurigai praktik pengisian tidak wajar dapat melaporkan langsung ke Pertamina,” tutupnya.

(Derry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru