Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik Dugaan Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tidak Wajar di SPBU 34.151.19. Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten

Praktik Dugaan Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tidak Wajar di SPBU 34.151.19. Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten

TANGERANG, Lensapolri — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.151.19 di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, diduga terlibat praktik gratifikasi melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan pola pengisian yang tidak wajar.

Berdasarkan temuan di lapangan adanya praktik pembelian berulang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas tangki besar dalam waktu singkat.

Pengawas SPBU 34.151.19, Hendra, saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatasi konsumen yang melakukan pengisian berulang.

“Kalau dari manajemen, kami menganggap semua masyarakat yang datang ke sini adalah masyarakat yang membutuhkan bahan bakar. Kami tidak bisa menentukan si A boleh isi, si B tidak boleh isi. Itu melanggar aturan dari Pertamina,” ujar Hendra,Jumat (13/2/2026).

Terkait dugaan pemberian Gratifikasi dari konsumen kepada petugas, Hendra menyebut hal tersebut sebagai bentuk sukarela.

“Kalau ada praktik dari customer (pelanggan) memberikan sesuatu sebagai bentuk kerelaan, misalkan orang isi di mobil terus ngasih gorengan, kan boleh kita terima. Intinya kita tidak ada instruksi mematok harus bayar Rp 5.000 atau Rp10.000,” katanya.

Sementara, aktivis keadilan Iwan, menilai penerimaan imbalan dalam konteks pelayanan pengisian BBM subsidi berpotensi melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan.

“Petugas SPBU yang menerima uang untuk melancarkan pengisian BBM subsidi secara tak wajar merupakan bentuk pelanggaran serius,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa rekomendasi atau izin resmi dari Pertamina, praktik semacam itu dapat memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Ia menegaskan pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pemutusan hubungan usaha.

Iwan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pengisian BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

“Warga yang menemukan atau mencurigai praktik pengisian tidak wajar dapat melaporkan langsung ke Pertamina,” tutupnya.

(Derry)

Baca Juga :  Dua Pemetik Motor asal Lampung Berhasil Ditangkap, Sudah Ratusan Kali Beraksi
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Heri Shadewa Sampaikan Pesan Semangat kepada Wartawan Lensa Polri: Jaga Kekompakan dan Integritas
Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim
Keluarga Besar Adv. Doniman Aro Hia Rayakan Wisuda Sarjana dengan Penuh Kebanggaan
Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:53 WIB

BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Heri Shadewa Sampaikan Pesan Semangat kepada Wartawan Lensa Polri: Jaga Kekompakan dan Integritas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Berita Terbaru