Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan, Motifnya Sakit Hati

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Tegar Ali Wibowo alias Taw (20), pelaku pembunuhan terhadap rekan sendiri, Rabu 26 januari 2022.

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, yang didampingi Akbp Indra S Tarigan Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Akhmad Alexander Yurikho Hadi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKP Reza Pahlevi Panit Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, dalam keterangannya menjelaskan, Pengungkapan Kasus Pembunuhan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimana Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan mengamankan 1orang diduga pelaku Kasus Pembunuhan.

” Untuk kejadian sendiri terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 di Jl. Swadaya 3 Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dimana Korbanya Bernama Abdul Yusuf (18),” Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.

Baca Juga :  Ringkus Dua Pria, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Sabu 16,5 Gram

Dalam kasus ini, Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, Selain memeriksa saksi yang berjumlah 5 orang saksi pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku diantaranya 1buah Gunting, 1buah Tali Rapiah warna merah, 1buah Lakban Hitam dan Beberapa potong pakaian korban.

“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mengingkat tangan korban dengan menggunakan tali plastik dan mulut korban dilakban sehingga mengakibatkan penyumbatan jalan nafas dan korban meninggal dunia,” Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Kondusif, Polres Boyolali Berhasil Razia Knalpot Brong

Adapun Motif pelaku melakukan Pembunuhan, Tambah Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, Pelaku merasa sakit hati dengan korban karena korban sudah bekerja disebuah pabrik dan tidak mengajak korban pada saat melamar pekerjaan.

“Untuk mempertangguuung jawabkan perbuatanya saat ini tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup,” jelas Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.(Mus/fathir)

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61
Perkuat Sinergi, Lapas Jember Ikuti Apel Bersama
Kalapas Jember Aktif Kontrol Lingkungan, Wujudkan Lapas Aman dan Kondusif
Usai Lebaran Lapas Jember Gelar Razia, Cegah Masukmya Barang Terlarang
TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS JEMBER MASIH BUKA KUNJUNGAN KELUARGA
Keceriaan Warga Binaan Lapas Jember Menikmati Kunjungan Idul Fitri 1446 Hijriah
Dua Wanita Ditemukan Tewas dalam Toren Air di Tambora, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 13 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 20:36 WIB

Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61

Rabu, 9 April 2025 - 19:54 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Jember Ikuti Apel Bersama

Minggu, 6 April 2025 - 15:03 WIB

Kalapas Jember Aktif Kontrol Lingkungan, Wujudkan Lapas Aman dan Kondusif

Jumat, 4 April 2025 - 20:18 WIB

Usai Lebaran Lapas Jember Gelar Razia, Cegah Masukmya Barang Terlarang

Kamis, 3 April 2025 - 17:49 WIB

TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS JEMBER MASIH BUKA KUNJUNGAN KELUARGA

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:36 WIB

Nasional

Lapas Jember Berbagi Kebahagian dengan Penarik Becak

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:57 WIB