Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan, Motifnya Sakit Hati

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Tegar Ali Wibowo alias Taw (20), pelaku pembunuhan terhadap rekan sendiri, Rabu 26 januari 2022.

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, yang didampingi Akbp Indra S Tarigan Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Akhmad Alexander Yurikho Hadi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKP Reza Pahlevi Panit Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, dalam keterangannya menjelaskan, Pengungkapan Kasus Pembunuhan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimana Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan mengamankan 1orang diduga pelaku Kasus Pembunuhan.

” Untuk kejadian sendiri terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 di Jl. Swadaya 3 Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dimana Korbanya Bernama Abdul Yusuf (18),” Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.

Dalam kasus ini, Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, Selain memeriksa saksi yang berjumlah 5 orang saksi pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku diantaranya 1buah Gunting, 1buah Tali Rapiah warna merah, 1buah Lakban Hitam dan Beberapa potong pakaian korban.

Baca Juga :  Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mengingkat tangan korban dengan menggunakan tali plastik dan mulut korban dilakban sehingga mengakibatkan penyumbatan jalan nafas dan korban meninggal dunia,” Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.

Adapun Motif pelaku melakukan Pembunuhan, Tambah Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, Pelaku merasa sakit hati dengan korban karena korban sudah bekerja disebuah pabrik dan tidak mengajak korban pada saat melamar pekerjaan.

“Untuk mempertangguuung jawabkan perbuatanya saat ini tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup,” jelas Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.(Mus/fathir)

 

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Jumat, 8 September 2023 - 15:19 WIB

Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi

Rabu, 6 September 2023 - 12:43 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:17 WIB

Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Kamis, 3 Okt 2024 - 09:57 WIB