JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Tegar Ali Wibowo alias Taw (20), pelaku pembunuhan terhadap rekan sendiri, Rabu 26 januari 2022.
Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, yang didampingi Akbp Indra S Tarigan Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Akhmad Alexander Yurikho Hadi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKP Reza Pahlevi Panit Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, dalam keterangannya menjelaskan, Pengungkapan Kasus Pembunuhan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimana Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan mengamankan 1orang diduga pelaku Kasus Pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Untuk kejadian sendiri terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 di Jl. Swadaya 3 Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dimana Korbanya Bernama Abdul Yusuf (18),” Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.
Dalam kasus ini, Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, Selain memeriksa saksi yang berjumlah 5 orang saksi pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku diantaranya 1buah Gunting, 1buah Tali Rapiah warna merah, 1buah Lakban Hitam dan Beberapa potong pakaian korban.
“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mengingkat tangan korban dengan menggunakan tali plastik dan mulut korban dilakban sehingga mengakibatkan penyumbatan jalan nafas dan korban meninggal dunia,” Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.
Adapun Motif pelaku melakukan Pembunuhan, Tambah Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, Pelaku merasa sakit hati dengan korban karena korban sudah bekerja disebuah pabrik dan tidak mengajak korban pada saat melamar pekerjaan.
“Untuk mempertangguuung jawabkan perbuatanya saat ini tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup,” jelas Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.(Mus/fathir)