Pelaku Pembakaran Mobil Berhasil Diungkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU. Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil dinas Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Effendi Purba.

Terungkap bahwa, para tersangka yang ditangkap ini, ada kaitannya dengan sindikasi narkoba. Otak pelakunya adalah narapidana penghuni Lapas.

Ada 8 orang tersangka yang diamankan. Mereka satu komplotan dan memiliki peran masing-masing dalam aksi pembakaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kini juga masih memburu 1 tersangka lainnya, yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini adalah berkat kerja keras tim gabungan.

“Ini adalah kerja tim, kerja gabungan. Pertama Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan dari Kanwil Kemenkumham Riau. Kita bergerak bersama,” ujar Irjen Iqbal saat memimpin ekspos kasus, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Give Away Ditangkap, Baim Wong: Terima Kasih Pak Kapolda Sumut

Dipaparkan Kapolda Riau peristiwa terjadi pada Kamis (20/1/2022) lalu.

Pasca kejadian, di hari yang sama, Irjen Iqbal pun langsung memanggil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

“Saya sampaikan, ungkap ini segera. Jawab. Ini negara hukum, tidak boleh siapapun di negara hukum ini bertindak semena-mena. Saya kasih waktu 1 Minggu. Pimpin, analisa TKP, periksa alat bukti petunjuk berulang-ulang,” cerita Irjen Iqbal ketika memberikan perintah kepada Direktur Reserse Kriminal Umum saat itu.

“Alhamdulillah, hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah terjawab. Beberapa tersangka dapat dilakukan upaya paksa. Penangkapan, penggeledahan. Dan dari teknik penyelidikan, penguraian bukti petunjuk keterangan tersangka dan saksi, analisis IT, CCTV dan handphone, berkembang jadi 8 tersangka,” imbuh mantan Kadiv Humas Polri ini.

Baca Juga :  Keramaian Malam Di Kota Bangli Demi Kenyamanan Dan Kelancaran Arus Lalu lintas Pada Malam

Ia memaparkan, masih ada tersangka yang sedang dalam pengejaran. Namun para tersangka dengan peran besar dalam aksi pembakaran ini, sudah berhasil diringkus semua.

Dijelaskan Irjen Iqbal, para tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena melakukan pembakaran dengan sengaja dan menimbulkan potensi bahaya.

“Untuk diketahui para tersangka adalah sindikasi narkoba di wilayah hukum Polda Riau dan Polda lainnya. Kita sedang mengembangkan, bahkan otak pelaku ini sedang dilakukan penahanan di Lapas. Kita ambil, dan nanti akan dilakukan proses penyidikan. Tentu akan ada sanksi pidana berikutnya,” terang Irjen Iqbal.

Ia menambahkan, para tersangka diketahui, juga pernah melakukan aksi teror lainnya. Seperti misalnya pemecahan kaca di Lapas Pekanbaru.

Seperti diberitakan, mobil dinas yang digunakan Effendi Purba selaku Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru sehari-harinya itu, dibakar orang tak dikenal (OTK) saat diparkir di depan rumah pribadinya, di Perumahan Cendana, Jalan Bukit Barisan, Kota Pekanbaru, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Baca Juga :  Kapolda NTB Berdiskusi Santai Bersama Awak Media Dalam Rangka Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif

Aksi salah satu pelaku sempat terekam kamera CCTV rumah korban. Terlihat pelaku menuangkan bahan bakar ke kap mesin mobil dinas yang diparkir di depan rumah korban.

Setelah itu, pelaku menyulutnya dengan api dan kabur melarikan diri.

Insiden pembakaran mobil dinas Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan nomor polisi BM 1442 TP dan berplat merah itu, terjadi antara pukul 04.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Mobil hangus terbakar. Terutama bagian depan. Sementara kaca mobil depan juga pecah. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

(Wahyu Widodo)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perihal : Kegiatan Makan Bergisi Gratis Naisoanal di SMP Negeri 8 Denpasar Kec. Dentim Kota Denpasar
Perihal : *Rapat Panitia Seksi Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan PKB XLVII Tahun 2025
PERIHAL: TERJADI MUSIBAH PENUSUKAN WARGA BR, YANGBATU KAUH DESA DANGRI KELOD KEC,DENTIM
Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Lapangan Puputan Renon, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bhabin Desa Pemecutan Kaja Mediasi Sengketa Buis Beton
Cegah Aksi Premanisme, Patroli Gabungan TNI-Polri di Lapangan Puputan Renon
Apel Patroli Gabungan TNI-Polri, Polresta Denpasar Fokus Cegah Premanisme dan Jaga Siskamtibmas Kondusif
Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Sanur, Kapolresta Denpasar Sambang Kamtibmas di Hotel Puri Santrian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:16 WIB

Perihal : Kegiatan Makan Bergisi Gratis Naisoanal di SMP Negeri 8 Denpasar Kec. Dentim Kota Denpasar

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:14 WIB

Perihal : *Rapat Panitia Seksi Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan PKB XLVII Tahun 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:11 WIB

PERIHAL: TERJADI MUSIBAH PENUSUKAN WARGA BR, YANGBATU KAUH DESA DANGRI KELOD KEC,DENTIM

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:49 WIB

Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Lapangan Puputan Renon, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:47 WIB

Bhabin Desa Pemecutan Kaja Mediasi Sengketa Buis Beton

Berita Terbaru