JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggandeng sejumlah pegiat mediabsosial. Kerja sama ini dilakukan untuk melawan provokasi atau hasutan mengandung radikal di dunia maya.
“Ya Polri dalam hal ini densus selain melakukan penegakan hukum tentu melakukan pencegahan, pencegahan itu upaya-upaya yang dilakukan ya termasuk melakukan pemantauan terhadap penyebaran hasutan, provokasi radikal dan ekstrem yang berbasis kekerasan yang mengarah terorisme di dunia maya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Ahmad mengatakan, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan sejumlah tokoh untuk mencegah paham radikalisme. Menurutnya, Densus 88 berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penegakan hukum bagi penyebar paham radikal di dunia maya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu ada juga upaya-upaya bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat juga kelompok-kelompok masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam rangka pencegahan radikalisme dan terorisme,” ujarnya.
“Dan juga densus juga pasti koordinasi dengan Bareskrim ya dalam rangka penegakan hukum terhadap penyebar paham radikal, yang mengarah teror, khususnya yang melanggar UU ITE,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyampaikan temuan 600 akun diduga radikal. Adapun konten dari akun-akun tersebut tentang propaganda, termasuk anti-NKRI.
“BNPT telah melakukan monitoring terhadap situs akun di dunia maya yang berpotensi mengandung paham radikal, berdasarkan monitoring yang dilakukan dengan internal BNPT dikerjasamakan dengan stakeholder, termasuk Kominfo, kami telah mencatat setidaknya ada 600 akun berpotensi radikal dengan rincian konten propaganda 650,” katanya.
Boy merinci, sebanyak 409 di antaranya berisi konten informasi serangan. Sementara, 147 konten bertemakan anti-NKRI.