Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Sabu Seberat 11 Kg

- Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Satuan Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu Seberat 11 Kilo Gram, Jumat 28 Januari 2022.

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan pers Didampingi Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K Hariyanto serta  Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu seberat 11 Kg Oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimana Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap dan mengamankan 4 pelaku Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu seberat 11 Kg

“Pengungkapan ini dilakukan dia dua hari dan di tempat yang berbeda dimana sekita Hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 15 30 WIB di Beji Depok, Jawa Barat, kemudian Hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Pancoran Jakarta Selatan,”Ujarnya.

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan 4 tersangka diantaranya  CLU, Laki-laki, umur 27 tahun, AP, Laki-Laki Umur 25 tahun, RM, Laki-laki, Umur 24 tahun dan F, Laki-laki, Umur 29 tahun.

Sementara Barang Bukti yang disita diantaranya

Baca Juga :  Anggota Kompolnas Ajak Masyarakat Berantas Radikalisme

1.8 bungkus plastik warna hitam ukuran besar yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dan 2 plastik klip bening ukuran besar berat bruto 10, 298 Kg; 
2) 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1. 023 Gram;
3) 1 buah tas hitam;
4) 1 buah Handphone; Samsung A51 warna hitam beserta simcard;
5) 1 buah Handphone Ipone XII warna putih;
6) 1 unit mobil Avanza dengan No Pol B 1086 SRU  warna Putih;
7) 1 buah ban mobil dalam keadaan rusak;
8) 3 buah timbangan elektrik;
9) Plastik klip kosong ukuran sedang sebanyak 2 bungkus;
10) 1 buah Handphone Ipone 12 Pro warna biru dongker beserta Simcard ;
11) 1 buah Handphone I pone XS, warna gold  beserta simcard;
12) 1 buah handphone nokia warna hitam;
13) 1 buah kartu akses.

Baca Juga :  Meski Sedang Sakit, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Tetap Gulirkan Bantuan Sembako dan Tali Asih Jumat Berkah

“Saat ini para Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Jelas Kombes Pol E Zulpan.(Mus)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RBPI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumut
Rojali–Japra Tampil Enerjik Meriahkan Hari Terakhir Benda Fair 2025
Dua Pemetik Motor asal Lampung Berhasil Ditangkap, Sudah Ratusan Kali Beraksi
Jasaraharja Putera Gelar Kegiatan CSR di Kampung Pemulung Lapak SarmiliBambu Pelangi dalam Road to HUT ke-32
Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 09:54 WIB

RBPI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumut

Sabtu, 29 November 2025 - 12:15 WIB

Dua Pemetik Motor asal Lampung Berhasil Ditangkap, Sudah Ratusan Kali Beraksi

Senin, 24 November 2025 - 15:24 WIB

Jasaraharja Putera Gelar Kegiatan CSR di Kampung Pemulung Lapak SarmiliBambu Pelangi dalam Road to HUT ke-32

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Berita Terbaru

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polres

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Selasa, 2 Des 2025 - 19:44 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Hukum & kriminal

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Senin, 1 Des 2025 - 21:52 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra Jaya 2025 (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polantas

Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Ditutup, Pelanggaran Digital Melonjak

Senin, 1 Des 2025 - 10:47 WIB