MAMUJU — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, Polda Sulbar resmi menetapkan 9 tersangka Korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2019.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan, menjelaskan, Berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Perwakilan Sulbar atas perbuatan para pelaku terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.869.609.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Rupiah).
“Untuk kasus ini penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju telah menetapkan 9 (Sembilan) orang sebagai tersangka baik dari pihak KPU Provinsi Sulbar ataupun pihak pelaksana kegiatan,” Ujarnya, Senin 31 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, adapun inisial kesembilan tersangka diantaranya BH (56) ASN, Jabatan saat itu : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IR (40) ASN Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AA 40 Tahun Pekerjaan ASN Jabatan saat itu sebagai Ketua Pokja.
Selanjutnya RR 48 Tahun, Pekerjaan ASN, Jabatan saat itu Anggota Pokja, GR Umur 58 Tahun, Pekerjaan Pensiunan ASN Jabatan saat itu sebagai Anggota Pokja.
Kemudian tersangka lainya, AE Umur 54 Tahun, Pekerjaan :ASN, Jabatan saat itu : Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), DA Umur 52 Tahun, Pekerjaan ASN, Jabatan saat itu Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP), WA 54 Tahun Pekerjaan Wiraswasta selaku Direktur PT. Banua Broadcasting Multiplex dan yang terakhir AB Umur 41 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Jabatan saat itu sebagai Komisaris PT. Banua Broadcasting Multiplex
Adapun kerugian negara, kata Pandu Arief Setiawan, Kerugian negara yang berhasil disita atau dikembalikan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju selama penanganan kasus ini yaitu sebesar Rp. 1.001.000.000,- (Satu Milyar Satu Juta Rupiah), dimana Rp. 528.500.000 (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) disita dalam bentuk uang tunai dan Rp. 472.500.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) disita dalam bentuk slip penyetoran kepada rekening kas negara.
“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan dimulai dari awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan. SK beberapa tersangka yang merupakan pejabat negara. Dokumen-dokumen perusahaan milik PT. Banua Broadcasting Multiplex, Slip setoran ke kas negara sebesar Rp. 472.500.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Uang tunai sebesar Rp. 528.500.000 (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari beberapa tersangka dan juga saksi,” Jelas Pandu Arief Setiawan.
Untuk Pasal yang diterapkan, kata Pandu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
“Terhadap 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan pengiriman 4 berkas perkara (Tahap I) kepada JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mamuju pada bulan Desember tahun 2021, akan tetapi ada pengembalian berkas perkara oleh JPU karena ada beberapa petunjuk (P-19) yang perlu dilengkapi pada berkas perkara. Penyidik juga telah berusaha maksimal melengkapi 2 berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) yang diberikan oleh JPU dan saat ini sudah dikirim kembali kepada JPU untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Sedangkan 2 berkas perkara lainnya masih dalam proses dilengkapi dan apabila sudah selesai dilengkapi akan segera dikirim kembali kepada JPU,” Tutupnya.(*)