Papua. Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Polda Papua dan Jajaran tahun 2021 Terus dilakukan. Subdit IV Remaja anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Papua dan Jajaran dari bulan Januari hingga Juni 2021 menerima sebanyak 221 kasus aduan dari masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebanyak 221 kasus dengan rincian, kekerasan terhadap anak (Fisik dan Psikis) sebanyak 54 kasus, persetubuhan 58 kasus, pencabulan 23 kasus, pemerkosaan 11 kasus, penganiayaan 53 kasus, pengeroyokan 4 kasus, penelantaran 6 kasus dan perzinahan sebanyak 12 kasus.
Polda Papua dan Jajaran telah menyelesaikan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebanyak 85 kasus (P21) dan 130 kasus telah dilakukan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal, S.H., mengatakan bahwa Polda Papua berupaya mengedepankan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mana agar masyarakat untuk segera melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami atau yang terjadi di sekitarnya karena Polri memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang khusus melakukan penanganan kejahatan atau kekerasan terhadap perempuan serta anak.
Diharapkan dengan adanya pemberitaan tersebut dapat menjadikan citra positif Kepolisian dikarenakan adanya kehadiran aparat Kepolisian yang selalu memberikan rasa aman kepada masyarakat.