Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Sodomi Dan Pelecehan Anak Dibawah Umur. 10 Orang Jadi Korban

- Redaksi

Jumat, 4 Februari 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES – Dua kasus sodomi berhasil diungkap jajaran kepolisian dari Polres Brebes. Kasus kekerasan seksual ini terjadi di Kecamatan Paguyangan dan Kecamatan Sirampog.

Aksi pencabulan dilakukan oleh dua pelaku di dua lokasi berbeda. Pelaku adalah Agung Setiawan (22) dan Slamet (54). Semua korban dari para pelaku adalah anak-anak laki-laki dan masih di bawah umur.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Paguyangan yang dilakukan oleh Agung Setiawan (22), warga Desa Cinanas RT 01 RW 03 Kecamatan Bantarkawung.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekerasan seksual ini terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu dan dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022. Korban berjumlah tujuh anak laki-laki di bawah umur.

Pencabulan ini terungkap setelah para orangtua bersama korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, untuk meminta pendampingan hukum. Sedangkan pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Mapolres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan. Sedangkan semua korban merupakan anak didiknya.

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan Wi-Fi gratis dan meminjamkan handphone untuk mabar (main bareng) game online di tempat tinggal pelaku.

Baca Juga :  Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polsek Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol

“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban untuk bermain game online. Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya,” ungkap Wakapolres dalam ungkap kasus, Jumat (4/2/2022).

Semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun. Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda. Pelaku memasukkan alat kelamin terhadap dubur salah satu korban.

Pelaku kemudian mengulum alat kelamin satu korban lainnya. Sedangkan lima anak lainnya diremas alat kelaminnya oleh pelaku.

“Barang bukti ada tujuh stel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” tambahnya.

Dihadapan petugas, pelaku sodomi, Agung Setiawan mengaku bahwa dirinya melakukan  perbuatan cabul itu karena dulu pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.

“Dulu pernah menjadi korban (sodomi) saat kelas 3 SD oleh teman saya,” ujarnya.

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Polsek Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tambanya.

Kasus kedua, lanjut Wakapolres, terjadi di Kecamatan Sirampog dan dilakukan oleh Slamet (54) warga Desa Manggis RT/RW 04 Kecamatan Sirampog.

Tersangka yang merupakan petani kebun ini melakukan aksi pencabulan di sebuah tempat pemakaman umum. Korban dari pelaku adalah tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Dalam kasus ini, dua korban mengalami perbuatan sodomi dengan cara pelaku memasukkan alat kelamin ke dubur korban. Sedangkan satu korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban dengan mengajaknya bermain di area pemakaman.

Kasus bermula pada hari Selasa (4/2/2022), berawal saat korban diajak oleh pelaku untuk bermain di area pemakaman. Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepas celana para korban. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Dijelaskan pula oleh Wakapolres bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani dua kali hukuman atas kasus yang sama.

Baca Juga :  Cegah Kemacetan, Blue Light Patrol Personel Samapta Sasar Simpang Cepaka

“Dalam aksinya kali ini pelaku melakukan pencabulan sodomi dengan korban berjumlah tiga orang anak,” tutur Wakapolres.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak dirubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat  5 tahun dan paling lama 15 tahun dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan apresiasi atas ungkap kasus Polres Brebes tersebut.

Menurutnya, kejahatan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana prioritas yang harus diungkap sesegera mungkin. Polri mendorong warga masyarakat untuk melapor bila menemui tindak pidana dengan korban anak-anak di bawah umur.

“Kejahatan terhadap anak di bawah umur adalah sesuatu yang amat memprihatinkan. Kami mendorong korban atau keluarga serta masyarakat sekitar untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat bila menemui atau mengalami kejahatan jenis ini,” jelasnya.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Police Go To School di SDN Pegadungan 12 Pagi, Polisi Tanamkan Edukasi Anti Perundungan Sejak Dini
Sidokkes Polres Metro Tangerang Kota Beri Layanan Kesehatan Warga Terdampak Banjir di Benda
Kapolres Metro Tangerang Kota Laksanakan Jum’at Curhat melalui Sholat Jum’at Keliling di Batuceper
Aksi Pak Ogah Aniaya Pengendara di TL Pesing, Tiga Orang Diamankan Polsek Grogol Petamburan
AKBP Condro Sasongko Akhiri Tugas, PERWAST: Banyak Kenangan yang Tak Bisa Dilupakan
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi
Respon Cepat Polsek Cengkareng Tindaklanjuti Aduan 110 Terkait Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector
Gus Kris Tempuh Jalur Hukum demi Melindungi Anak, Kasus Masih Didalami Polresta Denpasar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:53 WIB

Police Go To School di SDN Pegadungan 12 Pagi, Polisi Tanamkan Edukasi Anti Perundungan Sejak Dini

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:15 WIB

Sidokkes Polres Metro Tangerang Kota Beri Layanan Kesehatan Warga Terdampak Banjir di Benda

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:34 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Laksanakan Jum’at Curhat melalui Sholat Jum’at Keliling di Batuceper

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:17 WIB

Aksi Pak Ogah Aniaya Pengendara di TL Pesing, Tiga Orang Diamankan Polsek Grogol Petamburan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:14 WIB

AKBP Condro Sasongko Akhiri Tugas, PERWAST: Banyak Kenangan yang Tak Bisa Dilupakan

Berita Terbaru