Heboh, Kakek di Tanjungpinang ini, Tega Cabuli 3 Cucu Tirinya

- Redaksi

Minggu, 6 Februari 2022 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Diusia yang tak muda lagi, kelakuan kakek berinisil SR (66) ini tak layak ditiru, kakek yang semestinya menjaga cucu-cucunya, justru ini malah sebaliknya, tega menodainya.

Ke – 3 cucu tirinya, dijadikan budak pemuas nafsu bejatnya, dengan tempat dan tahun yang berbeda.

Namun, kini Petualangan SR (66) sang Kakek penjelajah birahi itu, harus kandas ditangan kepolisian, aibnya mulai terkuat, ibarat pepatah “Menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga baunya” dan ” Sepandai-pandai tupai meloncat, akhirnya jatuh juga,” mungkin pepatah itu patut disematkan kepada sang kakek SR (66) ini.

Kini, berbuah dari aduan orang tua korban, tak butuh waktu lama 30menit dari informasi warga, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkusnya pelaku SR (66) dikediamannya Kp Bugis RT/RW 002/003, Kelurahan Kp Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (04/02) sekira pukul 17.30 wib sore.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap SIK.,MH membenarkan penangkapan pelaku SR (66).

“Benar, pelaku SR (66) sudah kita amankan dan Pelaku telah mengakui semua perbuatnya,” papar Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (05/02) sore.

Baca Juga :  Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Lanjut, Awal Sya’ban, ke – 3 korban berinsial CQOR (12), AEF (11) dan SC (16). Semua korban berusia belasan tahun dan masih dibawah umur.

Adapun modus pelaku SR (66), disaat rumah dalam keadaan sepi. Dan cara-cara tak lazim pun dilancarkan demi memuaskan hasrat birahinya.

Dari pengakuan ke 3 cucu (korban-red), mereka dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, seperti mencium bibir, menghisap bibir, menggosokan tangan ke kemaluan korban dan mendudukan korban diatas kemaluannya.

Dan itu berlangsung dari tempat dan tahun yang berbeda-beda, ada yang tahun 2012, 2015, 2018 dan tahun 2019.

Baca Juga :  Wujudkan Program Akselerasi Menteri, Lapas Jember Panen Sawi

“Diduga, pelaku SR (66) ini keseringan nonton film orang dewasa atau film blue,” tambah Awal Sya’ban Harahap.

Terhadap pelaku SR (66), sudah kita amankan, guna proses hukum selanjutnya.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 82 ayat ( 2 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (AD)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Pelatihan Bakery di Lapas Jember: Langkah Tingkatkan Kemandirian WBP
Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:13 WIB

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:39 WIB

FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru