9 Orang Meninggal Akibat miras oplosan di Jepara

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan, Senin, ( 7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H, kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan. Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.

Baca Juga :  Polsek Metro Taman Sari Ringkus lima Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

” Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit”

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Baca Juga :  Ringkus Pemilik Barang Haram, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Ganja Seberat 436 Gram

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.

“dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan”

Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.

Baca Juga :  Para Pelaku Tidak Pernah Ditangkap Polisi, Maling Beraksi Bebas di Perumnas Mandala

Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.

Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Jangkau Warga Binaan Langsung, Inovasi Layanan Kesehatan Jemput Bola Lapas Narkotika Bangli
Semangat Kebangkitan Nasional Bergelorara di Lapas Jember
Kalapas Jember Jadi Saksi Penyerahan Tongkat Kepemimpinan Lapas Banyuwangi
14 Orang Warga Binaan Buddha Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025, Kukuhkan Komitmen Perubahan Diri Melalui Spiritual
Klinik Pratama: Lapas Jember Raih Peringkat Tiga Pelayan Pasien TB Se Kabupaten
Cegah Gangguan Kamtib, Kalapas Jember Intensifkan Trolling
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:21 WIB

Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:47 WIB

Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:26 WIB

Jangkau Warga Binaan Langsung, Inovasi Layanan Kesehatan Jemput Bola Lapas Narkotika Bangli

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:16 WIB

Semangat Kebangkitan Nasional Bergelorara di Lapas Jember

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:01 WIB

Kalapas Jember Jadi Saksi Penyerahan Tongkat Kepemimpinan Lapas Banyuwangi

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:21 WIB