Pencurian 378 Unit HP SMKN 5 Jember, Polisi Berhasil Tangkap Penadahnya

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember : Lensa Polri

Polsek sukorambi bersama Resmob Polres Jember menangkap seorang terduga penadah barang curian HP milik SMKN 5 Jember di counter Galaxy Phone milik pelaku yang berlokasi di Jl. Kalimantan No. 79 Kel. Tegalboto Kec. Sumbersari Kab. Jember, (Rabu//06/10/2021)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek sukorambi AKP Sigit mengatakan seorang pelaku penadah pencurian HP diamankan pada Rabu 6 Oktober 2021 berikut barang buktinya. Pelaku berinisial AW, 39 Th, seorang wiraswasta warga Jl. Mojopahit – Link. Gardu Rt. 001 Rw. 010 Kel. Sempusari Kec. Kaliwates Kab. Jember, penangkapan ini berdasarkan dari pengakuan pelaku pencurian HP/Tab milik SMKN 5 yang sudah tertangkap,dan ditemukan beberapa barang buktinya.Menurut pengakuan pelaku uang yang telah dikeluarkan untuk membeli barang curian tersebut antara 50 juta sampai 80 juta.

Baca Juga :  Diterjang Ombak Besar di Pantai Barat Pangandaran, Polisi Lakukan Pencarian Pelajar Hilang, Empat Wisatawan Selamat

“Barang bukti yang diamankan berupa 23 (dua puluh tiga) unit Handphone ADVAN ANDROID model 8001, 36 nota penjualan dari konter Galaxy Phone barang berupa Komputer Tablet Vandroid / TAB merek ADVAN Type 8001”, Ujar AKP Sigit.

Selain itu dikatakan pula oleh Kapolsek sukorambi ini awal mula terungkap kejadian ini berdasarkan dari laporan dari pihak SMKN 5 Jember kemudian anggota Polsek Sukarami melakukan penyelidikan dimana kemudian ditemukan HP atau tab Advan di konter galaxy sebanyak 23 unit di mana setelah dilakukan pengecekan HP tersebut cocok dan sesuai dengan HP milik SMKN 5 yang hilang.

” Untuk pelaku penadah AW membeli tablet android / TAB merek ADVAN Type 8001 dari pelaku terduga pencuri dengan 4 (empat) kriteria harga dengan perincian, kriteria pertama tab yang memiliki nomer imei antara tab dan doosbok tidak sama serta tidak terdapat kartu garansi dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),kriteria kedua tab yang memiliki nomer imei antara tab dan doosbok sama serta terdapat kartu garansi dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Polrestabes Medan Kembali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala Terhadap Anggota

Sedang untuk kriteria ketiga tab yang memiliki nomer imei antara TAB dan doosbok sama namun tidak ada kartu garansi dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),kriteria keempat tab yang memiliki nomer imei antara tab dan doosbok sama namun kondisi tab mati dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya penadah AW menjual Komputer Tablet Vandroid / TAB merek ADVAN Type 8001 yang dibeli dari pelaku pencurian WBH bervariasi sesuai kondisi TAB, untuk yang kondisi mati seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk TAB kondisi normal (imei cocok disertai kartu garansi) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk TAB kondisi normal (imei tidak cocok dan tidak ada kartu garansi) seharga Rp. 850.000,- (delapan lima puluh ribu rupiah), pelaku mengaku telah menjual 52 (lima puluh) unit TAB kepada konsumen sesuai 27 lembar nota penjualan yang telah disita petugas.

Baca Juga :  Bisa Belajar Tatap Muka, Kapolri: Fokus Gapai Cita-Cita Agar Jadi Kebanggaan Keluarga

Dengan adanya kejadian ini pelaku pencurian dikenakan pasal 362 Dan penadahnya pasal 480 ayat 1e dan 2e dengan ancaman hukuman masing masing diatas lima tahun penjara. (IM-Humas Polres Jember)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Berita Terbaru