Polres Demak Ungkap Kasus Penipuan Modus Investasi Proyek Lampu Penerangan

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak – Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian korban, yang merupakan seorang pengusaha mencapai Rp 377 juta.

“Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa di tipu di gelapkan uangnya,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Polres Demak, Senin (7/2/2022).

Agil menyampaikan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak – Kudus yang ternyata fiktif.

“Korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan,” jelasnya.

Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. Setelah itu korban menyerahkan uang Rp. 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah di cek korban tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

Baca Juga :  Kapolres Sukoharjo Lakukan Pengecekan Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2023

“Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp. 377 juta,” ungkapnya.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

“Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkaanya.

(Adi)

Berita Terkait

Polres Badung Temui Petugas TPST Mengwitani Dalam Program Minggu Kasih
Hindari Kecelakaan Personel Lantas Bantu Sebrangkan Pejalan Kaki Di Simpang Lio
Cegah Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan Kapolsek Kuta Utara Pimpin Patroli Malam Minggu.
Ciptaka Kamtibmas Yang Kondusif Polsek Mengwi Laksanakan Sidak Duktang di Desa Gulingan
Atensi Malam Minggu UKL Polsek Mengwi Laksanakan Blue Light Patrol
Polsek Abiansemal Giatkan Patroli Dialogis, Sambangi Pasar Tradisional
Cegah Terjadinya Tindak Kejahatan Jalanan, Polsek Abiansemal Laksanakan Strong Point Pada Jalur Rawan
Antisipasi Kejahatan Pada Malam Hari, Pawas Pimpin Razia Kendaraan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:54 WIB

Polres Badung Temui Petugas TPST Mengwitani Dalam Program Minggu Kasih

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:56 WIB

Hindari Kecelakaan Personel Lantas Bantu Sebrangkan Pejalan Kaki Di Simpang Lio

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:51 WIB

Cegah Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan Kapolsek Kuta Utara Pimpin Patroli Malam Minggu.

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:39 WIB

Ciptaka Kamtibmas Yang Kondusif Polsek Mengwi Laksanakan Sidak Duktang di Desa Gulingan

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:27 WIB

Polsek Abiansemal Giatkan Patroli Dialogis, Sambangi Pasar Tradisional

Berita Terbaru