Unit Reskrim Polsek Cengkareng Telah Menetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan

- Redaksi

Jumat, 11 Februari 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Unit reskrim Polsek Cengkareng telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap salah seorang pria berinisial RS (27).

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman melalui Wakapolsek Cengkareng Akp Eko Amperanto menjelaskan Kronologi tewasnya pria berinisial RS (27) di kali tanggul timur pintu air kapuk Cengkareng Jakarta Barat

Pada rabu malam 29 sept 2021 sekira jam 02.00 wib para tersangka dengan korban sedang berkumpul di lokasi di tempat kejadian perkara

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pelaku berjumlah 6 orang saat itu sedang dalam kondisi mabok minum jenis ciu ” ujar eko, Kamis, 7/10/2021.

Pelaku setelah minum dan mabok kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban

Pelaku melakukan penganiayaan berjumlah sekitar 6 orang

“Keenam tersangka yakni E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21), dan MY (19),” kata Eko

Baca Juga :  Bangun Sinergitas dalam Pemberantasan Narkotika di Jatim

Pada saat mereka minum terjadi salah paham yg mana korban RS mengatakan anjing kepada tersangka IM

kemudian untuk saksi AP memanggil korban, “mengapa lu manggil gue anjing ” seraya mengikuti percakapan

Kemudian Terjadi cek cok mulut sehingga terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh enam pelaku sehingga korban meninggal dunia pada saat diorong dan terjatuh ke kali

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Baskoro Bintang Wijaya menjelaskan Peran dari masing masing pelaku yang sudah berhasil diamankan ada berjumlah 6 orang

Hp alias bobi (26) perannya memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan pukul pakai cincin ring ke muka korban

” Korban dipukul sebanyak 2 kali oleh pelaku ” kata Bintang

Baca Juga :  Polresta Cirebon Salurkan Bantuan Air Bersih, Sembako, Nutrisi untuk Balita, dan Pengobatan Gratis di Desa Slangit

Kemudian tersangka IM alias Acil berusia 16 tahun dibawah umur perannya dari arah samping dan depan mukul korban dengan menggunakan tangan dan cincin bergambar devil

Lalu MY alias Yoga (19) peran dari MY dari belakang memukul punggung korban dengan cincin ring devil

Sementara JK alias Jaka yang mukul korban dengan cincin

Lalu TH alias Erik memukul korban dari arah depan mengenai korban dengan menggunakan tangan mengepal namun tidak menggunakan cincin.

Lanjut untuk tersangka SR alias Abel perannya mukul korban dengan ikat pinggang pertama mengenai wajah dan kedua mengenai korban

” Ini pakaian dari korban yang mengapung di kali, ada sepatu dan sabuk yang digunakan oleh para tersangka untuk melukai korban dan bentuk cincin bergambar devil (setan) ” kata bintang

Baca Juga :  Dandenpom I/5 Hadiri Rapat Evaluasi Perizinan Sebuah THM Bermasalah di Langkat

Lanjut bintang menjelaskan motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia

” Memang karena awalnya mabuk berselisih paham korban merupakan mantan anak punk bertemu dengan anak punk lainnya minum minum alkohol jenis ciu dan terjadi cekcok ” ujarnya

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, jenazah RS sendiri ditemukan mengapung di Kali Tanggul Timur yang berada di pintu air RT 011/010, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (1/10).

Dari keterangan saksi mata di sekitar lokasi, pada Kamis (30/9) malam RS terlihat cekcok dengan sejumlah pemuda.

Akibat penganiayaan ini, terdapat luka benjolan di bagian kepala RS.

REd. Her

Sumber. Humas Polres Metro Jakarta Barat

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB