Terlibat Kasus Penggelapan di Makassar, Warga Luwu Diciduk di Palopo, 2016 Pernah Curi Motor di Luwu Timur

- Redaksi

Minggu, 13 Februari 2022 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo berhasil meringkus Rian, 17 Agustus 1993 (28 tahun), Pekerjaan Tidak ada, Alamat Karang-karangan Kec. Bua Kab. Luwu, Sabtu (12/2/2022).

Rian diciduk polisi di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Baca Juga :  Subdit III Jatanras Polda Jatim Ungkap Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Milyar

Warga Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu itu diamankan terkait kasus penggelapan. Dia melakukan penggelapan di Makassar beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima laporan bahwa pelaku berada di Palopo lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku kami ketahui dan langsung kami tangkap,” jelas Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar.

Baca Juga :  Dua Pemuda Diringkus Tim Bravo Satnarkoba Polres Dompu Kedapatan bawa sabu sabu

Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone. Rupanya, aksinya di Makassar bukanlah yang pertama.

Baca Juga :  Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Gas Subsidi, Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus 5 Pelaku

Dari hasil interogasi, Rian mengaku tahun 2016 lalu pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z one di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru