Banjarnegara Geger! Video Mesum Sepasang Gay Viral, Salah Satu Pelaku Masih Berstatus Pelajar SMA

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara – Video porno berisi penyimpangan seksual (gay) viral di jagad maya. Video viral tersebut ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli cyber di media sosial, Minggu (13/02/2022).

Diketahui Video tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/01) pukul 12.02 Wib dan menampilkan video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7.

“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas Video Viral tersebut, Petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga :  Tidak Sampai 24 Jam, Polres Wajo Ringkus Pelaku Curanmor

Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut. Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.

Setelah diinterogasi petugas pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara. Video tersebut dilakukan diatas sepeda motor di tengah persawahan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Kapolres.

Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan Nopember 2021.

Baca Juga :  Tidak Sampai 24 Jam Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk Reskrim Polres Wajo

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

(Adi)

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru