Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pemerkosaan

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Unit PPA bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju, pada Minggu 13 Februari 2022.

Adapun identitas pelaku Asri Noci alias Asri (40) warga Jalan Pababari, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, ini di amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 06 / II / 2022 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 13 Februari 2022

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP  Pandu Arief Setiawan, menjelaskan, kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan mengenai motif terkait penemuan jenazah bayi di Kec.Beru-Beru, Kab.Mamuju pada hari Sabtu 12 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Unit PPA bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju menemukan adanya dugaan bahwa tersangka pembuang bayi hingga ditemukan meninggal yaitu Perempuan berinisial SF, merupakan korban pemerkosaan oleh pelaku, sehingga dirinya merasa takut dan malu ketika melahirkan anak tersebut,” Kata Pandu Arief Setiawan, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dengan Kedua Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Cendrawasih Resmi Ajukan Kasasi

Lanjut dikatakan, Selanjutnya dari hasil keterangan saksi-saksi dan diakui pula oleh pelaku bahwa benar dirinya telah melakukan pemerkosaan kepada Korban (SF) sebanyak 3 kali dengan cara memaksa dan mengancam akan memukuli korban karena korban berteriak dan sempat berontak, tetapi pelaku memegang kedua tangan korban kemudian memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

“Adapun pemerkosaan tersebut  1 kali terjadi di teras salah satu masjid yang ada di Kec.Malunda, Kab.Majene saat mereka berdua bersama rekan lainnya sedang bekerja sebagai buruh batu bata dan 2 kali dilakukan di sebuah rumah yang merupakan tempat kerja pelaku di Jl. Pababari, Kel.Rimuku, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju. Dimana pelaku  juga mengakui telah mengancam akan menganiaya korban apabila korban menceritakan terkait pemerkosaan tersebut kepada orang,” Jelas Pandu Arief Setiawan.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan Unit Patroli Polsek Mataram Sambangi Kos-Kosan Dan Penjual Miras

Adapun motif dari pelaku melakukan tindaka pemerkosaan yakni Pelaku ingin melampiaskan hawa nafsunya kepada korban dengan cara Pelaku memaksa dan mengancam akan memukuli korban lalu memegang tangan korban sambil menyetubuhi korban. Kejadian tersebut berlangsung sebanyak 3 kali hingga korban hamil

“Pelaku merupakan rekan kerja korban sesama buruh batu bata dan saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap BB yang belum ditemukan dan saat ini Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mamuju,” Tutup Pandu Arief Setiawan.(*)

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru