MAMUJU — Unit PPA bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju, pada Minggu 13 Februari 2022.
Adapun identitas pelaku Asri Noci alias Asri (40) warga Jalan Pababari, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, ini di amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 06 / II / 2022 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 13 Februari 2022
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan, menjelaskan, kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan mengenai motif terkait penemuan jenazah bayi di Kec.Beru-Beru, Kab.Mamuju pada hari Sabtu 12 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Unit PPA bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju menemukan adanya dugaan bahwa tersangka pembuang bayi hingga ditemukan meninggal yaitu Perempuan berinisial SF, merupakan korban pemerkosaan oleh pelaku, sehingga dirinya merasa takut dan malu ketika melahirkan anak tersebut,” Kata Pandu Arief Setiawan, Senin 14 Februari 2022.
Lanjut dikatakan, Selanjutnya dari hasil keterangan saksi-saksi dan diakui pula oleh pelaku bahwa benar dirinya telah melakukan pemerkosaan kepada Korban (SF) sebanyak 3 kali dengan cara memaksa dan mengancam akan memukuli korban karena korban berteriak dan sempat berontak, tetapi pelaku memegang kedua tangan korban kemudian memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.
“Adapun pemerkosaan tersebut 1 kali terjadi di teras salah satu masjid yang ada di Kec.Malunda, Kab.Majene saat mereka berdua bersama rekan lainnya sedang bekerja sebagai buruh batu bata dan 2 kali dilakukan di sebuah rumah yang merupakan tempat kerja pelaku di Jl. Pababari, Kel.Rimuku, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju. Dimana pelaku juga mengakui telah mengancam akan menganiaya korban apabila korban menceritakan terkait pemerkosaan tersebut kepada orang,” Jelas Pandu Arief Setiawan.
Adapun motif dari pelaku melakukan tindaka pemerkosaan yakni Pelaku ingin melampiaskan hawa nafsunya kepada korban dengan cara Pelaku memaksa dan mengancam akan memukuli korban lalu memegang tangan korban sambil menyetubuhi korban. Kejadian tersebut berlangsung sebanyak 3 kali hingga korban hamil
“Pelaku merupakan rekan kerja korban sesama buruh batu bata dan saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap BB yang belum ditemukan dan saat ini Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mamuju,” Tutup Pandu Arief Setiawan.(*)