SEMARANG – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar kegiatan Apel Operasi Patuh Candi tahun 2021, yang digelar di halaman Mapolda Jateng, Senin (20/9/21), yang diikuti seluruh jajaran Polda Jateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan Apel Operasi Patuh Candi tahun 2021, yaitu, Wakapolda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng, Dirlantas Polda Jateng, dan seluruh jajaran Pejabat Utama Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, dalam Operasi Patuh 2021, untuk tingkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap.
Permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini, kata Kapolda, telah berkembang dengan cepat dan dinamis, terlebih saat ini pemerintah kembali memberikan kelonggaran untuk aktivitas masyarakat.
“Namun, dengan syarat terkait vaksinasi dan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. sebagai konsekuensi hal itu, kita dalam tugas kali ini harus tetap memedomani protokol kesehatan serta melengkapi diri dengan alat pelindung diri,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), lanjut Luthfi, kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh jajaran kepolisian di Indonesia dengan menggelar Operasi Patuh
2021 selama 14 hari kedepan, dari tanggal 20 september hingga 3 Oktober 2021, dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas di tengah pandemi covid-19 di wilayah hukum Polda Jateng.
“Berbeda dengan operasi patuh candi pada
tahun-tahun sebelumnya, tahun ini tidak
berorientasi pada gakkum lantas / tilang namun seluruh giat diarahkan pada pola preemtif dan preventif yang berupa tindakan simpatik humanis kepada masyarakat, dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada polri,” terangnya.
“Selain itu, kita juga mengedepankan metode preemtif dan preventif yang bertujuan untuk penurunan level PPKM di
Masing-masing Wilayah,” imbuhnya.
Dijelaskan Luthfi lagi, sebagai informasi, data jumlah pelanggaran lalu lintas pada semester 1 tahun 2021 sebanyak 90.035 pelanggaran, dibandingkan dengan tahun
2020 sebanyak 733.799 pelanggaran.
“Hal ini menjadi trend, dengan turun
88% jumlah tilang tahun 2021 sebanyak 73.958 dibandingkan tahun 2020 sebanyak 471.523 lembar. Trend turun 84% serta teguran tahun 2021, sebesar 16.077 teguran dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 262.276 teguran trend turun
94%,” jelasnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk mentaati peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19, dan untuk tetap berlalulintas dengan baik serta mematuhi peraturan lalulintas.
“Mari kita disiplinkan berlalulintas dengan baik dan benar, serta mencegah penyebaran Covid 19, dan selalu menerapkan 6 M,” ajaknya. (Humas Polda Jateng / Vio Sari )