*Patroli Gabungan Polres Sukoharjo Sasar Kelengkapan Surat Kendaraan, Knalpot Brong dan Miras*

- Redaksi

Senin, 21 Februari 2022 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukoharjo – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif, Polres Sukoharjo melaksanakan Patroli Gabungan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (19/2/2022) malam.

Dalam patroli tersebut, Polres Sukoharjo melaksanakan razia knalpot brong maupun peredaran minuman keras (miras).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, saat dilakukannya operasi, semua pengendara yang terlihat tidak menaati aturan langsung diberhentikan dan diberikan sanksi tilang.

Mulai pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, melawan arus, sampai pengendara yang menggunakan knalpot brong.

“Meski beberapa pengendara sempat protes, namun penindakan pelanggaran kasat mata ini tetap dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakapolresta Gelar Apel Pagi : H+3 Pelaksanan Pleno PPK di Kecamatan Se Kota Balikpapan

Kapolres menjelaskan, penindakan ini merupakan upaya untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Sukoharjo.

“Kasus kecelakaan sampai saat ini masih cukup tinggi. Sebagian besar karena disebabkan pengendara yang tidak taat terhadap aturan. Karena itulah penindakan terhadap pelanggar kami lakukan,” ujarnya.

Dalam operasi kasat mata tersebut, Satlantas Polres Sukoharjo juga menyita sebanyak 47 knalpot brong.

“Kita juga galakkan tindakan penggunaan knalpot brong. Karena masyarakat banyak yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot brong ini,” ujar Kapolres.

“Dalam kurun waktu sejak bulan Januari 2022 hingga saat ini, Satlantas Polres Sukoharjo telah menindak sebanyak 560 pelanggaran penggunaan knalpot brong,” tambahnya.

Baca Juga :  Polwan Polres Probolinggo Sigap Bantu Warga Lansia Saat Aksi Unjuk Rasa di Probolinggo

Kapolres juga menegaskan, bahwa pihaknya akan memberantas knalpot brong, sehingga wilayah Kabupaten Sukoharjo menjadi zero knalpot brong.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa selain operasi kasat mata terhadap pelanggaran lalu lintas, Polres Sukoharjo juga mengamankan remaja yang sedang pesta minuman keras (miras) dengan barang bukti 5 botol miras jenis ciu .

“Jadi saat kita lakukan patroli, kita juga menemukan remaja yang sedang pesta miras. Kemudian remaja tersebut kita amankan, kita data dan kita beri teguran untuk tidak mengulanginya lagi,” pungkas Kapolres.

Vio Sari/Humas

Berita Terkait

Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba
Sumbang Total 99 Medali di PON XXI Aceh – Sumut, Ketua Harian KOP: Semua Atlet Polri Peraih Medali Dapat Penghargaan dari Kapolri
Memasuki Tahap Kampanye Polda Bali Himbau Masyarakat Turut Jaga Situasi Kamtibmas
Gelar Pasukan tahap Kampanye, Ini Penekanan Kapolres AKBP Teguh
HUT Bhayangkara ke-78 Polresta Bandara Soetta: Penghargaan, Tasyakuran, dan Tali Asih
Senyum Bahagia Putri Nurdin, menerima Kembali Sepeda Motornya yang hilang
Musisi Berinisial VTP dan Seorang Wanita Diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Disebuah Kamar Kost
Kapolda Jateng Beri Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Sukolilo, Tegaskan Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 16:35 WIB

Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

Kamis, 26 September 2024 - 14:48 WIB

Sumbang Total 99 Medali di PON XXI Aceh – Sumut, Ketua Harian KOP: Semua Atlet Polri Peraih Medali Dapat Penghargaan dari Kapolri

Kamis, 26 September 2024 - 14:41 WIB

Memasuki Tahap Kampanye Polda Bali Himbau Masyarakat Turut Jaga Situasi Kamtibmas

Selasa, 24 September 2024 - 12:01 WIB

Gelar Pasukan tahap Kampanye, Ini Penekanan Kapolres AKBP Teguh

Senin, 1 Juli 2024 - 23:22 WIB

HUT Bhayangkara ke-78 Polresta Bandara Soetta: Penghargaan, Tasyakuran, dan Tali Asih

Berita Terbaru

Berita Polres

Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:35 WIB