Polrestabes Surabaya Akhirnya Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong di Surabaya

- Redaksi

Senin, 21 Februari 2022 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, yang terjadi kepada salah satu pemilik toko kelontong yang berada di jalan Manukan Tama A3 pada 07 Januari 2022 silam.

Kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya rasa dendam antara pelaku dengan korban, pasalnya pelaku yang berinisial HD (31) warga Surabaya itu sering dituduh mencuri uang oleh keponakan koraban saat ditempatnya ia bekerja di Kota Probolinggo.

HD terbilang cukup nekat dan sadis dalam melaksanakan aksinya, pasalnya saat itu dirinya ditemani oleh temannya yang saat ini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah sangat matang merencanakan aksinya.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mematikan lampu saklar rumah korban hingga membuat korban keluar rumah untuk mengecek terkait penyebab masalah lampunya mati.

Mengetahui korban keluar rumah, pelaku lantas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera memukul wajah korban dengan tangan kosong, kemudian menghajar kepalanya dengan paving hingga kepalanya berdarah yang menjadi penyebab korbannya meninggal dunia, saat itu korban berteriak hingga ada warga yang menghampiri, lalu pelaku meninggalkannya begitu saja.

Pasca melakukan pemukulan, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada.

Baca Juga :  Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Banyumas Ditangkap Polisi

Pada saat konferensi pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menjabarkan, bahwa motif dari kejadian tersebut merupakan  dendam, lantaran pelaku sering dituduh mencuri uang.

“Pelaku ini terbilang sadis, karena memukul korbannya dengan membabi buta di bagian kepala, saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup, namun akhirnya menghembuskan nafas karena kehabisan banyak darah,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolretabes Surabaya beserta barang bukti yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru