Curi Motor, Pemuda Pajalesang Palopo Diciduk Tim Resmob Polres Palopo

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALOPO — Resmob Polres Palopo berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Selasa (22/2/2022) siang. Operasi itu dipimpin Aiptu Ronald Effendy.

Pelaku sendiri berinisial MZ, 24 tahun warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Dia diamankan di Jalan Kuala Lumpur, Kota Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan awalnya korban memarkir kendaraan roda duanya di dalam rumah. Peristiwa itu terjadi 19 Februari 2022 lalu.

Namun, saat korban bangun pukul 03.00 Wita dini hari, motornya sudah tak ada di dalam rumahnya. Dia lalu berusaha mencari motor tersebut di sekitar rumahnya, tapi tak juga ditemukan.

“Dia lalu melapor ke Polres Palopo. Setelah korban dimintai keterangannya, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” jelas AKBP Muhammad Yusuf Usman.

Baca Juga :  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Residivis Asal Lobar

Mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi lalu bergerak. Mereka segera menuju ke tempat persembunyian pelaku di Jalan Kuala Lumpur Kota Palopo.

Saat diamankan MZ mengakui perbuatannya. Pelaku menjalankan aksinya pukul 01.00 wita. Saat itu, motor tersebut terparkir di dalam rumah korban dan kuncinya menempel di motor.

“Awalnya pelaku masuk ke rumah korban. Dia melihat motor yang kuncinya masih lengket di tempatnya. Tanpa pikir panjang, dia lalu mendorong motor tersebut keluar rumah. Setelah itu, dia kabur membawa motor korban,” urainya.

Baca Juga :  Bejat Perbuatan Seorang Ayah Tega Memperkosa Anak Kandungnya Sendiri

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta. “Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam telah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru