Polres Berau Polda kaltim Amankan Sabu Seberat 30,65 Gram

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG REDEB — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau terus memberantas peredaran Narkotika di Bumi Batiwakkal. Pada Selasa (1/3/2022) dini hari serita pukul 01.30 wita, Satresnarkoba meringkus seorang pria berusia 42 tahun yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menjelaskan, pelaku berinisial AJ (42). Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan AKB Sanipah Gang 4, Tanjung Redeb. Dimana petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Jalan AKB Sanipah, Tanjung Redeb.

Baca Juga :  Heboh, Kakek di Tanjungpinang ini, Tega Cabuli 3 Cucu Tirinya

“Usai mendapat informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan. Dan dicurigai salah satu rumah di alamat tersebut,” ungkap Didin, pada Selasa (1/3/2022) siang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pun memeriksa dan menggeledah rumah tersebut dan mengamankan AJ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu poket besar dan 27 poket kecil sabu.

Baca Juga :  Istri Komjen Polisi Gadungan Ikut Diamankan, Ini Perannya

“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip, 3 bungkus kotak rokok, satu timbangan, satu sendok sedotan dan satu unit telepon selular warna putih,” bebernya.

Di lokasi yang sama pula, ditemukan dua plastik bekas bungkus sabu.

Baca Juga :  IRT Diperiksa Sat Reskrim Polresta Mataram Diduga Lakukan Penipuan

“Total barang bukti sabu yang diamankan adalah 30,65 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” bebernya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Pelatihan Bakery di Lapas Jember: Langkah Tingkatkan Kemandirian WBP
Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:13 WIB

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:39 WIB

FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Polri Perkuat Pengawasan Internal Berbasis Digital untuk Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas (Foto.Hms Polri)

Berita Mabes Polri

Polri Perkuat Pengawasan Internal Lewat Sistem Digital

Jumat, 2 Jan 2026 - 13:41 WIB