Polres Berau Polda kaltim Amankan Sabu Seberat 30,65 Gram

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG REDEB — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau terus memberantas peredaran Narkotika di Bumi Batiwakkal. Pada Selasa (1/3/2022) dini hari serita pukul 01.30 wita, Satresnarkoba meringkus seorang pria berusia 42 tahun yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menjelaskan, pelaku berinisial AJ (42). Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan AKB Sanipah Gang 4, Tanjung Redeb. Dimana petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Jalan AKB Sanipah, Tanjung Redeb.

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Cilegon Amankan 6 Remaja yang Hendak Perang Sarung

“Usai mendapat informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan. Dan dicurigai salah satu rumah di alamat tersebut,” ungkap Didin, pada Selasa (1/3/2022) siang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pun memeriksa dan menggeledah rumah tersebut dan mengamankan AJ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu poket besar dan 27 poket kecil sabu.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Seorang Pria Pemilik 46,5 Gram Sabu

“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip, 3 bungkus kotak rokok, satu timbangan, satu sendok sedotan dan satu unit telepon selular warna putih,” bebernya.

Di lokasi yang sama pula, ditemukan dua plastik bekas bungkus sabu.

Baca Juga :  Ringkus Dua Pria, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Sabu 16,5 Gram

“Total barang bukti sabu yang diamankan adalah 30,65 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” bebernya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Program Akselerasi Menteri, Lapas Jember Panen Sawi
Kalapas Jember Berikan Penguatan kepada Para Tamping
Momentum Tingkatkan Dedikasi, Kalapas Singaraja Lantik Enam Pegawai Lapas
Bekali Hidup dari Lapas Jember, WBP Berdaya Lewat Ketrampila
Prestasi dan Kebersamaan Warga Binaan Pemasyarakatan Warnai Puncak Porsenap Lapas Jember
Lapas Jember Lakukan Sidang TPP, Penuhi Hak Integrasi WBP
IPPAFest 2025: Panggung Kreativitas dan Harapan dari Balik Jeruji
Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:28 WIB

Wujudkan Program Akselerasi Menteri, Lapas Jember Panen Sawi

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:17 WIB

Kalapas Jember Berikan Penguatan kepada Para Tamping

Senin, 5 Mei 2025 - 13:45 WIB

Momentum Tingkatkan Dedikasi, Kalapas Singaraja Lantik Enam Pegawai Lapas

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:24 WIB

Bekali Hidup dari Lapas Jember, WBP Berdaya Lewat Ketrampila

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:27 WIB

Prestasi dan Kebersamaan Warga Binaan Pemasyarakatan Warnai Puncak Porsenap Lapas Jember

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Wujudkan Program Akselerasi Menteri, Lapas Jember Panen Sawi

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:28 WIB

Hukum & kriminal

Kalapas Jember Berikan Penguatan kepada Para Tamping

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:17 WIB

News

Satu Rumah Tinggal Hangus Dilalap Sijago Merah

Senin, 5 Mei 2025 - 19:07 WIB