Polisi Bekuk Pelaku Curas dan Penggelapan Sepeda Motor di Demak

- Redaksi

Jumat, 4 Maret 2022 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mengamankan MR (37) laki-laki warga Kabupaten Kudus dan AS (15) pelajar warga Kabupaten Jepara karena melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone.

Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dan atau penipuan di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan kejadian itu bermula, Kamis (10/2/2022) saat korban Tamimul Huda (14) pelajar warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.

Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor HP. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.

“Setelah saling kenal, kemudian pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin,” kata AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (4/3/2022).

Lanjutnya, tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu tersangka MR meminjam HP korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.

Baca Juga :  Polres Bangli mengikuti Anev dan Verifikasi Data Ketahanan Pangan

“Setelah di tunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.

Budi menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama.

Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota

“Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban,” tandasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 Tahun penjara.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Polri dan Adat, Bhabinkamtibmas Desa Susut Hadiri Peningkatan Kapasitas Prajuru Adat
Kapolres Klungkung Apresiasi Personel Berprestasi, Wujud Penghargaan atas Dedikasi dan Pengabdian Tanpa Batas
Jelang Natal 2025, Polres Badung Turunkan Personel Gabungan Amankan 46 Gereja
Bangun Kepercayaan Publik, Polres Badung Tegaskan Pelayanan SIM Mudah dan Bebas Calo
Pengawasan Internal Diperkuat, Propam Polres Badung Pastikan Posyan Siap Layani Masyarakat Nataru
Hadir di Tengah Umat, Raimas Polres Badung Kawal Keamanan Ibadah Natal di Abianbase
Setetes Darah untuk Sesama, Polres Badung Rayakan Hari Ibu dengan Kepedulian
Jelang Nataru, Polres Metro Tangerang Kota Intensifkan Operasi Cipta Kondisi Siang Hari
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:24 WIB

Perkuat Sinergi Polri dan Adat, Bhabinkamtibmas Desa Susut Hadiri Peningkatan Kapasitas Prajuru Adat

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:14 WIB

Kapolres Klungkung Apresiasi Personel Berprestasi, Wujud Penghargaan atas Dedikasi dan Pengabdian Tanpa Batas

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:42 WIB

Jelang Natal 2025, Polres Badung Turunkan Personel Gabungan Amankan 46 Gereja

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:31 WIB

Bangun Kepercayaan Publik, Polres Badung Tegaskan Pelayanan SIM Mudah dan Bebas Calo

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Hadir di Tengah Umat, Raimas Polres Badung Kawal Keamanan Ibadah Natal di Abianbase

Berita Terbaru