Polisi Bekuk Pelaku Curas dan Penggelapan Sepeda Motor di Demak

- Redaksi

Jumat, 4 Maret 2022 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mengamankan MR (37) laki-laki warga Kabupaten Kudus dan AS (15) pelajar warga Kabupaten Jepara karena melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone.

Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dan atau penipuan di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan kejadian itu bermula, Kamis (10/2/2022) saat korban Tamimul Huda (14) pelajar warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor HP. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.

“Setelah saling kenal, kemudian pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin,” kata AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga :  Polsek Mengwi Perketat Pengamanan Kotak Suara di Kantor PPK

Lanjutnya, tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu tersangka MR meminjam HP korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.

“Setelah di tunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.

Budi menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama.

Baca Juga :  Polres Banjarnegara Gelar Pendidikan Dasar Satpam Gada Pratama

Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 7 Februari 2022.

“Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban,” tandasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 Tahun penjara.

(Adi)

Berita Terkait

Polsek Kuta Utara Kolaborasi dengan Linmas Desa Canggu Tertibkan Parkir Liar Di Trotoar.
Polsek Kuta Utara Kolaborasi dengan Linmas Desa Canggu Tertibkan Parkir Liar Di Trotoar.
Unit Samapta Polsek Kuta Utara Patroli Dan Sambangi Tempat Pembuatan Ogoh Ogoh
Polsek Kuta Utata Tingkatkan Patroli Subuh Cegah Aksi Kriminalitas
Blue Light Patrol Polsek Petang Sambangi Warung-Warung Dan Pertokoan 
Patroli Biru Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU Kapal
Samapta Polsek Mengwi Kolaborasi Dengan Satpam Jaga Kamtibmas Kawasan Pusat Pemerintahan Badung
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sempidi Evakuasi Pohon Tumbang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:44 WIB

Polsek Kuta Utara Kolaborasi dengan Linmas Desa Canggu Tertibkan Parkir Liar Di Trotoar.

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:36 WIB

Polsek Kuta Utara Kolaborasi dengan Linmas Desa Canggu Tertibkan Parkir Liar Di Trotoar.

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:28 WIB

Unit Samapta Polsek Kuta Utara Patroli Dan Sambangi Tempat Pembuatan Ogoh Ogoh

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polsek Kuta Utata Tingkatkan Patroli Subuh Cegah Aksi Kriminalitas

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:53 WIB

Patroli Biru Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU Kapal

Berita Terbaru

Berita Polda

Polsek Kuta Utata Tingkatkan Patroli Subuh Cegah Aksi Kriminalitas

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:22 WIB