Polda Kaltara Kembali Musnahkan Sabu Seberat 987,51 gram

- Redaksi

Sabtu, 5 Maret 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulungan – Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 987,51 gram. Jumat (4/3/22)

Bertempat diruang jumpa pers Ditresnarkoba Polda Kaltara, giat pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Perwakilan Irwasda Polda Kaltara, perwakilan Propam Polda Kaltara, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.

Acara dimulai dengan pembacaan singkat kronologis penangkapan tersangka oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltara, giat pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan hari ini berdasarkan 4 LP dengan 4 tersangka.

LP/A/01/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 10 Januari 2022, dengan tersangka Herdi bin Sanaba.

LP/A/02/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 15 Januari 2022, dengan tersangka Yusril alias Indra bin Syamsudin.

LP/A/05/I/2022/SPKT.Diresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 25 Januari 2022 dengan tersangka Asman alias Ammang bin (alm) Muksin.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Curas dan Penggelapan Sepeda Motor di Demak

LP/A/07/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 28 Januari 2022 dengan tersangka Jusli bin (alm) Mappa.

Selanjutnya dilakukan penyisihan barang bukti oleh penyidik demi kepentingan dipersidangan yang juga disaksikan oleh tersangka. Yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dilarutkan kedalam wadah air yang telah disiapkan. Sabu yang telah dilarutkan selanjutnya dibuang kesaluran pembuangan yang juga disaksikan oleh para tersangka.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Baca Juga :  Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kabid Humas Polda Kaltara menyampaikan, Polda Kaltara akan terus mengoptimalkan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltara, namun hal ini juga perlu kerjasama dengan intansi terkait juga masyarakat dalam memerangi narkoba.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru