Polda Kaltara Kembali Musnahkan Sabu Seberat 987,51 gram

- Redaksi

Sabtu, 5 Maret 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulungan – Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 987,51 gram. Jumat (4/3/22)

Bertempat diruang jumpa pers Ditresnarkoba Polda Kaltara, giat pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Perwakilan Irwasda Polda Kaltara, perwakilan Propam Polda Kaltara, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.

Acara dimulai dengan pembacaan singkat kronologis penangkapan tersangka oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltara, giat pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan hari ini berdasarkan 4 LP dengan 4 tersangka.

LP/A/01/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 10 Januari 2022, dengan tersangka Herdi bin Sanaba.

LP/A/02/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 15 Januari 2022, dengan tersangka Yusril alias Indra bin Syamsudin.

LP/A/05/I/2022/SPKT.Diresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 25 Januari 2022 dengan tersangka Asman alias Ammang bin (alm) Muksin.

Baca Juga :  Warga Dusun Gebang Hilir Di Amankan Team Tekab 308 Polsek Padang Cermin

LP/A/07/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 28 Januari 2022 dengan tersangka Jusli bin (alm) Mappa.

Selanjutnya dilakukan penyisihan barang bukti oleh penyidik demi kepentingan dipersidangan yang juga disaksikan oleh tersangka. Yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dilarutkan kedalam wadah air yang telah disiapkan. Sabu yang telah dilarutkan selanjutnya dibuang kesaluran pembuangan yang juga disaksikan oleh para tersangka.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Baca Juga :  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Residivis Asal Lobar

Kabid Humas Polda Kaltara menyampaikan, Polda Kaltara akan terus mengoptimalkan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltara, namun hal ini juga perlu kerjasama dengan intansi terkait juga masyarakat dalam memerangi narkoba.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru