Bulungan – Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 987,51 gram. Jumat (4/3/22)
Bertempat diruang jumpa pers Ditresnarkoba Polda Kaltara, giat pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Perwakilan Irwasda Polda Kaltara, perwakilan Propam Polda Kaltara, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
Acara dimulai dengan pembacaan singkat kronologis penangkapan tersangka oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltara, giat pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan hari ini berdasarkan 4 LP dengan 4 tersangka.
LP/A/01/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 10 Januari 2022, dengan tersangka Herdi bin Sanaba.
LP/A/02/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 15 Januari 2022, dengan tersangka Yusril alias Indra bin Syamsudin.
LP/A/05/I/2022/SPKT.Diresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 25 Januari 2022 dengan tersangka Asman alias Ammang bin (alm) Muksin.
LP/A/07/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 28 Januari 2022 dengan tersangka Jusli bin (alm) Mappa.
Selanjutnya dilakukan penyisihan barang bukti oleh penyidik demi kepentingan dipersidangan yang juga disaksikan oleh tersangka. Yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dilarutkan kedalam wadah air yang telah disiapkan. Sabu yang telah dilarutkan selanjutnya dibuang kesaluran pembuangan yang juga disaksikan oleh para tersangka.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Kabid Humas Polda Kaltara menyampaikan, Polda Kaltara akan terus mengoptimalkan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltara, namun hal ini juga perlu kerjasama dengan intansi terkait juga masyarakat dalam memerangi narkoba.(*)