Polisi Ringkus Jenderal Gadungan Ngaku Bintang 3

- Redaksi

Sabtu, 5 Maret 2022 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polisi gadungan berinisial YD diamankan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat, 4 Maret 2022. Selain mengaku-aku sebagai jenderal bintang 3, dia juga disinyalir terlibat dugaan kasus penipuan.

“Kemarin ada informasi dari masyarakat di salah satu bank di wilayah Duren Sawit, ada seseorang berpakaian dinas bintang 3,” ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga :  Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis : Apresiasi Setinggi-tingginya Untuk Jajaran Yang Ungkap Narkoba 30 Kg Sabu

Menurutnya, Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit yang menerima informasi tersebut lantas mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan pengecekan. Saat pelaku ditemukan dan dilakukan pengecekan, dia tak bisa menunjukan kartu tanda anggota Polri.

“Ternyata yang bersangkutan bukan polisi sehingga dia kita limpahkan ke Polda Metro Jaya karena ada dugaan kasus penipuan,” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Polman Gelar Proses Diversi Terhadap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Dia menambahkan, pelaku berikut pakaian seragam dinas upacara yang dikenakannya saat kejadian telah diserahkan ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pasalnya, pelaku diduga terlibat kasus penipuan.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru