Keberhasilan Polres Lamongan Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Dimuka Umum

- Redaksi

Senin, 7 Maret 2022 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan – Kasus yang sempat viral di media sosial terkait Pemblokiran Jalan yang dilakukan oleh ratusan Pesilat di wilayah Ngimbang menuntut kepolisian agar mengusut tuntas kasus penganiayaan dikarenakan salah satu rekannya menjadi korban.

Senin pagi, (07/03) Kepolisian Resort Lamongan menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Kekerasan di Muka Umum atau Penganiayaan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K., di dampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, S.I.K., Kanit 1 Ipda Sunandar., S.H., M.H, beserta Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto, S.H., bertempat di Ruang Loby Sat Reskrim polres Lamongan.

Baca Juga :  Pelatihan Bakery di Lapas Jember: Langkah Tingkatkan Kemandirian WBP

“Pada tanggal 07 Februari 2022 terjadi tindak kekerasan dimuka umumyang dilakukan oleh sekitar 5 orang di Naik Daun Coffe tepatnya di Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, dari ke 5 tersangka tersebut saat ini telah diamankan 2 orang tersangka dan mengakui bahwa mereka melakukan tindak kekerasan ini,” ungkap AKBP Miko.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya kami tentu saja yang pertama akan segera melakukan penangkapan terhadap ke 3 tersangka lainnya, keduanya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk bersama sama kita bisa memberikan edukasi kepada yang masih sekolah bahwa tindakan atau perbuatan ini adalah melanggar hukum, yang ketiga tidak bisa dipungkiri bahwa pelaku ini merupakan Anota Perguruan Silat,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Cipocok Jaya Tahap 2 Kasus Curat Yang Terjadi di Komplek Puri Regency

Dari pengakuan pelaku, pelaku diajak dan disuruh oleh seniornya di Perguruan Silat tersebut. Hal ini juga akan dikomunikasikan dengan Perguruan Silat yang ada sehingga bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang tidak benar.

Kedua pelaku S dan SA berhasil diamankan dirumah oleh Tim Jaka Tingkir bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Ngimbang beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 (sepuluh) keping pecahan gelas kaca.

Baca Juga :  46,6 Kg Sabu Dan 4.000 Pil Koplo Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Karena korbannya masih pelajar dan termasuk dibawah umur, Pasal yang kita kenakan kepada tersangka yang pertama pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lamannya 7 (tujuh) tahun dan Junto Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 72.000.000,- ( Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah),” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Berita Terbaru