PEMALANG- Satgas Covid-19 bersama Polres Pemalang melakukan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah warung angkringan yang berjualan di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Pemalang, puluhan pedagang diimbau petugas agar menerapkan prokes ketat dan berjualan sampai pukul 21.00 wib, Senin (7/3/2022) malam.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, pendisiplinan prokes oleh Satgas Covid-19 bersama Polres Pemalang dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Pemalang.
“Malam ini, Patroli gabungan melaksanakan pendisiplinan prokes dengan rute Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, Jalan A. Yani, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Kolonel Sugiono,” kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pendisiplinan prokes, Kapolres Pemalang mengatakan, Tim gabungan telah mendatangi sejumlah 68 pedagang warung angkringan, untuk mengingatkan pentingnya penerapan prokes dan mencegah terjadinya kerumunan.
“Untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Pemalang, tim gabungan mengimbau pedagang untuk selalu memakai masker, dan menyiapkan tempat cuci tangan untuk pembeli,” kata Kapolres.
“Petugas juga mengingatkan para pedagang untuk berjualan sampai pukul 21.00 wib, sesuai Inmendagri nomor 13 tahun 2022,” imbuh Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi tentang penggunaan aplikasi peduli lindungi kepada warga yang sedang beraktivitas.
“Warga yang belum vaksin diimbau untuk melaksanakan vaksinasi di gerai Si Sambeng yang dibuka pada malam hari di Pos Lantas Alun-alun Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres.
(Adi)