8 Jenazah Korban Kekejaman KKB Papua Diterbangkan ke Daerah Masing-Masing

- Redaksi

Selasa, 8 Maret 2022 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura – Delapan jenazah pekerja tower Palaparing Timur Telematika yang menjadi korban pembantaian oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Jenggeran, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak pada 2 Maret 2022, di terbangkan ke daerah masing-masing, Selasa(8/3).

Setelah seluruh jenazah berhasil diidentifikasi oleh pihak RSUD Mimika, selanjutnya delapan jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti mati itu di bawa ke Mapolres Mimika untuk disemayamkan.

Baca Juga :  4 Anak Remaja Terkait Kasus Miras di Serahkan Polsek Serang

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2022 Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, kedelapan jenazah korban kekejaman Kelompok Kriminal Bersenja telah diberangkatkan pagi ini.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga telah melakukan prosesi penghormatan kepada delapan jenazah karyawan PTT sebagai bentuk penghargaan tanda jasa kepada para pahlawan pembangunan di tanah Papua,” ujar Kasatgas Humas.

Baca Juga :  Pencuri HP di MPP Berhasil Diringkus Tim Reskrim Polres Sragen

Lanjut, Kasatgas Humas, adapun jenazah almarhum Renal Tentua Tagasye akan diberangkatkan ke Ambon Maluku, sementara jenazah almarhum Bili Galdi Balion akan diberangkatkan menuju Bandung, jenazah almarhum Ibo diberangkatkan ke Subang, jenazah almarhum Jamaluddin diberangkatkan ke Rangkas Bitung, dan jenazah almarhum Sharil Nurdiansyah serta almarhum Eko Septiansyah akan diberangkatkan ke Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Polresta Palu amankan 3 pelaku TPPO Eksploitasi anak

Kemudian jenazah almarhum Bona Simanulang akan diberangkatkan menuju Palu, Sulawesi Tengah, dan jenazah almarhum Bebei Tabuni akan diberangkatkan menuju Ilaga, Kabupaten Puncak.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru