BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota meringkus lima pemuda yang membawa celurit dengan berukuran besar pada Selasa (8/3/2022) dini hari. Dari lima orang pelaku yang ditangkap, hanya dua orang yang dihadirkan dalam konferensi pers pada Selasa sore, mengingat tiga lainnya masih berstatus pelajar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menuturkan bahwa pelaku ditangkap saat polisi sedang patroli malam.
“Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka dengan inisial BAF di kediamannya di Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” jelas Kombes Hengki dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Sedang Jalan Kaki Sendirian di Depok, Seorang Perempuan Tiba-tiba Dibekap Pria Tak Dikenal
Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya dengan inisial AMA (23 tahun) yang tinggal di Kampung Pondok Benda, Jatiasih, Kota Bekasi. Saat menangkap AMA, polisi mengamankan barang bukti tambahan, salah satunya celurit berukuran besar.
“Barang bukti dari hasil pengembangan, tambahan lagi dua sajam jenis celurit, satu sajam celurit besar yang merupakan sajam milik AMA, satu sajam jenis parang corbek, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink,” jelas Kombes Hengki.
Kombes Hengki menuturkan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan anggota gangster bernama Mysterious.
Dijelaskan Kombes Hengki, pelaku merupakan orang memamerkan senjata tajam di depan sebuah gapura Kampung Rawa Bogo, RT 001 RW 001 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Video saat pelaku memamerkan senjata tajam tersebut beredar di media sosial.
Kombes Hengki menuturkan bahwa tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. “Terhadap dua orang tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” tuturnya.(*)