JAKARTA — Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang pengangguran berinisial AM (27 tahun) dan CM (24 tahun) yang mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (6/3/2022).
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Kompol Rosana menerangkan pihaknya pertama kali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aksi penyalahgunaan narkoba. Kemudian, tim bergerak hingga akhirnya menemukan kedua pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari penggerebekan itu, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram, 1 unit Hp merk samsung, 1 unit Hp merk xiomi dan 1 buah timbangan digital yang disimpan pada tas nike warna hitam,” jelasnya.
Selain itu, kedua pelaku juga diketahui telah menyiapkan paketan narkotika dalam paketan hemat sabu mulai dari harga Rp200 ribu.
Atas perbuatannya ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)